Kejaksaan Negeri Kota Malang Gelar Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) di tiga pasar tradisional di Kota Malang.

IMG 20240614 114052 - Zonanusantara.com
Ist
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Making – Kepala Kejari Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., MH. melalui Kasi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengadakan kegiatan Sekolah Pasar Pedagang Cerdas (Sepasar Pedas) selama 3 hari, sejak Rabu hingga Jumat 14 Juni 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Kebalen, Pasar Kedungkandang, dan Pasar Mergan.’

Sepasar Pedas merupakan program edukasi hukum yang dirancang khusus untuk para pedagang di pasar tradisional. Program ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pedagang tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas usaha mereka.

Baca Juga :  Menteri PUPR Tinjau Kesiapan KTT ASEAN di Labuan Bajo

Selama kegiatan berlangsung, para pedagang disuguhkan materi edukasi tentang berbagai topik, seperti, Sosialisasi Perda Retribusi, Kepatuhan Pedagang Terhadap Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penyelesaian Sengketa Perdagangan.

Penyampaian materi dibawakan oleh narasumber yang kompeten dari Kejari Kota Malang, yang merupakan Jaksa Fungsional Tomy Marwanto, S.H. bersama Analis Forensik Digital Rudy Usman Az-Zakky, S.Kom. dan Kabid Perdagangan Luh Putu Eka Wilantari, SH,M.Hum dari Diskopindag Kota Malang. Para peserta juga mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber.

Kegiatan Sepasar Pedas disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para pedagang di pasar tradisional. Hal ini terlihat dari banyaknya pedagang yang hadir mengikuti kegiatan ini.
“Saya sangat senang bisa mengikuti kegiatan ini,” ungkap salah satu pedagang di Pasar Kebalen. “Saya mendapatkan banyak informasi yang bermanfaat tentang hukum yang berkaitan dengan usaha saya.”
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami para pedagang,” ujar pedagang lain di Pasar Kedungkandang. “Kami jadi lebih paham tentang hak dan kewajiban kami sebagai pedagang.”

Baca Juga :  Mentan Salurkan Alsintan Bagi Petani di Malang

Kejari Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan Sepasar Pedas di pasar-pasar tradisional lainnya di Kota Malang. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para pedagang tentang hukum, sehingga dapat membantu mereka dalam menjalankan usaha dengan lebih baik dan terhindar dari pelanggaran hukum.

 

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *