Kejari TTU Beri Pemahaman Hukum Terkait Pelaksanaan DAK 2020

Kejari Ttu Beri Pemahaman Hukum Terkait Pelaksanaan Dak 2020
Rio
Kejari Ttu Beri Pemahaman Hukum Terkait Pelaksanaan Dak 2020
Rio Rozada Situmeang

Kefamenanu,zonanusantara.com,-Untuk mencegah kesalahan dan penyimpangan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara memberikan penerangan hukum kepada 39 pejabat kepala sekolah dasar penerima bantuan DAK 2020.

Kegiatan penerangan hukum itu dihadiri Kasie Intel Kejari TTU, Rio Rozada Situmeang, Plt Dinas PKO TTU, Yosef Luiz Mokos, Kabid pendidikan dasar (dikdas) Matias Subani, 39 pejabat kepala sekolah dasar penerima bantuan DAK 2020 dan para fasilitator.

Plt Dinas PKO Kabupaten TTU, Yosef Luiz Mokos mengatakan, penerangan hukum ini sangat penting digelar sehingga semua kepala sekolah penerima DAK dapat memahami dengan benar langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pelaksanaab DAK di masing-masing sekolah.

Baca Juga :  Kades Botof Tersangka Korupsi ADD dan DD 2,1 M

“Kegiatan ini digelar agar semua kepala sekolah dapat memahami dengan sungguh dan benar berbagai langkah yang diambil agar dalam pelaksanaan penggunaannya tidak menimbulkan persoalan yang dapat berlanjut ke ranah hukum,”ujar Mokos di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020).

Mokos menyampaikan, bantuan DAK 2020 pada Dinas PKO kabupaten TTU khususnya di bidang sekolah dasar Rp. 13 Miliar lebih.

Sementara itu Kepala Seksi Inteligen Kejaksaan Negeri TTU, Rio Rozada Situmeang mengatakan, kegiatan penerangan hukum dimaksudkan untuk mencegah terjadinya perbuatan korupsi pada pekerjaam DAK fisik reguler dan fisik afirmasi dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

“Penerangan hukum itu untuk mencegah perbuatan korupsi dalam pekerjaan DAK fisik reguler dan fisik afirmasi di masa pandemi corona 19,”kata Situmeang, di ruang kerjanya, Selasa (25/8).

Baca Juga :  BRI Kota Batu Dukung Penindakan Hukum Oknum Karyawan yang Terlibat Penipuan

Rio begitu ia biasa disapa mengatakan, penerangan hukum yang digelar pihaknya sebelum pelaksanaan kegiatan DAK fisik reguler dan fisik afirmasi diharapkan harus tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.

Pelaksanaan pekerjaan pada masa pandemi covid 19, sambung Rio tetap mengacu pada protokol kesehatan berdasarkan pasal 22 peraturan bupati nomor 59 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan ancaman corona virus disease 2019 (covid 19).

(Lius Salu)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts