
KEFAMENANU,- Kepala Kejaksaan Negeri Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Robert Jimmy Lambila mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap desa Birunatun, Kecamatan Biboki Anleu.
“Kami juga sementara melakukan penyelidikan terhadap desa Birunatun dengan kerugian negara hasil temuan Inspektorat, Rp. 1,1 Miliar,”katanya kepada awak media usia konfrensi pers penetapan Kades Botof sebagai tersangka pengelolaan dana desa, Sabtu (6/4).
Saat ini, imbuh Robert pihaknya sementara menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk pemeriksaan saksi apakah ada unsur-unsur tindak pidana di situ? Apakah ada meansrea dari pelaku untuk melakukan tindak pidana, untuk kemudian menentukan siapa pihak yang dapat dimintai keterangan tindak pidana.
“Sementara ini kami terbitkan sprindik dan pemeriksaan saksi apakah ada unsur-unsur tindak pidana di situ kemudian kita tentukan siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tindakpidana,”ujarnya.
Sampai saat animo masyarakat untuk menyampaikan laporan tentang dugaan penyalahgunaan dana desa sangat besar. Dan sampai saat ini laporan yang sudah kami terima sebanyak 29 laporan perbulan Februari sejak dirinya masuk.
“Saya sudah minta teman-teman Intel untuk lakukan telaan. Dan sesuai dengan komunikasi saya dengan bupati, laporan-laporan ini kalau tidak didukung bukti-bukti yang kuat, maka akan kami serahkan kepada Bupati TTU untuk kemudian tindaklanjuti secara interen melalui Inspektorat. Kemudian tentu diberikan kesempatan kepada mereka (kepala desa) untuk menyelesaikan pekerjaan tunggakan di desa. Dan apabila sampai batas waktu tidak diselesaikan, maka kami siap tindaklanjuti untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,”jelas sosok nomor satu di Kejari TTU itu.






