
Enrekang – Ratusan warga Maroangin, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Polres Enrekang. Warga yang mengklaim sebagai korban penggusuran PT PN XIV Maroangin mempertanyakan laporan masyarakat atas terjadinya kssus pelanggaran pengrusakan lahan rakyat oleh perusahaan plat merah tersebut.
Selain di Polres, massa yang menggunakan sejumlah kendaraan ini juga mendatangi kantor DPRD setempat.
Seorang warga Rahmawati Karim mengatakan warga kecewa atas terjadinya kssus pelanggaran pengrusakan lahan rakyat oleh PT PN XIV Maroangin.
Karena itu warga meminta ketegasan Kapolres Enrekang dalam proses hukum, atas pembukaan lahan sawit oleh PTPN XIV selama ini telah beraktivitas tanpa memiliki HGU, termasuk AMDAL.
Menghentikan aktivitas PTPN XIV dan memberikan perlindungan serta jaminan keamanan atas aktivitas hak – hak rakyat diatas lahan garapannya .
Polres Enrekang diminta berempati terhadap penderitaan warga tergusur terus menerus harus berhadapan aparat Brimob.
“Termasuk kami minta ketegasan bagaimana tindak lanjut pelaporan dari rakyat disampaikan ke polres Enrekang tak ada relisasinya dan hentikan proses hukum sebagai upaya Kriminalisasi terhadap aktivitas AMPU,”harap Rahmawati Karim (8/9).
Kapolres Enrekang AKBP.Arief D. Suryawan,S.IK juga berdarah Brimob diwakili Wakapolres Kompol Ismail H.Purwanto serta kasat Reskrim AKP.Syamsul Rijal temui massa mengklarifikasi banyak hal dikeluhkan pedemo.
“Kami menuntut agar polres Enrekang berempati terhadap penderitaan warga tergusur harus berhadapan Brimob..rakyat untuk mencari makan, brimob harus ditarik dan bagaimana tindak lanjut pelaporan dari rakyat disampaikan ke polres Enrekang tak ada realisasinya,” kata
Poin pentingnya Wakapolres Enrekang Kompol Ismail H. Purwanto katakan untuk penarikan Brimob bertugas pengamanan aset Negara di wilayah PT PN Maroangin itu wewenang Polda Sulsel.
“Polres Enrekang tak punya kewenangan menarik Brimob, Untuk penarikan pasukan Brimob adalah wewenang Polda dan bukan Polres Enrekang yang mengeluarkan surat perintah,”ujar Kompol Ismail H. Purwanto saat menerima di ruang Vicom polres Enrekang.
Sementara poin lainnya antara lain Kasat Reskrim AKP Syamsul Rizal mengaku telah menerima laporan masyarakat dan sementara dalam proses pengkajian dalam belum menjadi laporan polisi.
Kata dia, semua surat yang masuk ke kami akan kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam proses jadi saya harapkan kesabaran.
Tanpa batas waktu yang jelas AKP. Syamsul Rizal menandaskan, penyelidikan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dan memastikan ada hasilnya.
“jadi saya minta bersabar, saat ini masih dalam proses,jadi tunggu saja mudah mudahan jawabannya tidak mengecewakan,” kata AKP. Syamsul Rizal.
Demo massa ditandai penyerahan tuntutan pada Waka polres Kompol.Ismail H.Purwanto. Aksi Aliansi Masyarakat Massenrempulu (AMPU) korlap Andi Zulfikar dan Rachmawati Karim menyuarakan Hentikan Aktivitas PTPN XIV dan upaya Kriminalisasi Terhadap Aktivis AMPU.
Pengamanan demo PT PN XIV untuk sekian kalinya ini, dipimpin Kabag Ops. AKP.Antonius Tutleta,SPd. Tampak kasat Intelkam AKP.Abdul Rahman beserta tim,KBO Iptu Maga,Dim 1419 Serma Jusman, Kapolsek Enrekang AKP.Anton, Sabhara dan Pol PP Enrekang.
(Chak Kholiq)