Ketua Komnas PA Pantau Proses Hukum Guru Tari Cabuli Murid

IMG 20220125 WA0017 - Zonanusantara.com
Foto M. Ossy

 

IMG 20220125 WA0017 - Zonanusantara.com
Foto M. Ossy

MALANG- Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, memberikan isyarat tidak ada ampun bagi guru sanggar tari yang mencabuli muridnya. Ia mendukung polisi untuk memproses pelaku.

Read More

Menurut Arist hal ini tidak bisa dibiarkan. Jika ada dua alat bukti, tidak ada toleransi dan damai.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami sepakat jika terbukti dan ada dua alat bukti tidak ada kata ampun toleransi dan damai,” kata Arist di Mapolresta Malang Kota, Selasa (25/01).

Baca Juga :  Tega, Pemilik Restoran Pojok Nasi Goang Tidak Menggaji Karyawan

Diketahui, guru sanggar tari berinisial YR (37) mencabuli dan menyetubuhi anak didiknya di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Aksi bejat guru tari ini, lanjut Arist, harus ditangani dengan cepat dan tepat. Ia mengatakan, kasus kejahatan terhadap anak tidak bisa dibiarkan.

Menurutnya kedatangannya di Mapolresta, guna memberikan dukungan kepada Polresta Malang Kota terkait penanganan kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami memberikan dukungan semangat bagi penyidik yang menangani perkara anak. Setelah beberapa bulan lalu sebelum kejadian Semeru juga menangani kasus anak dibully juga dikerjakan secara cepat,” ucap Arist di Mapolresta Malang Kota.

Sebagaimana diketahui, baru-baru ini Polresta Malang Kota menangkap guru sanggar tari berinisial YR (37) yang mencabuli dan menyetubuhi anak didiknya di sanggar tari di kawasan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga :  DPC Peradi RBA Buka Sayap di Malang Raya

Selanjutnya Arist berharap pelaku kekerasan terhadap anak bisa dihukum semaksimal mungkin karena termasuk kejahatan luar biasa dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Tapi itu semua tergantung penuntutan di pengadilan,” terang dia.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *