
Kefamenanu, Untuk menghindari kerugian yang dialami pelanggan dan PLN, sebaiknya Kilo Watt Hour (KWH) meter yang berada di rumah pelanggan agar dilakukan peremajaan setelah berusia 5 sampai 10 tahun.
Manager PLN Rayon Kefamenanu, Fransiskus Xaverius Roja mengatakan,
KWH meter adalah alat milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berfungsi untuk mengukur penggunaan daya atau energi listrik konsumen atau sering disebut meter listrik.
Perangkat elektronik yang ada di dalam KWH meter tersebut tidak berfungsi normal apabila sudah berumur.
“Untuk pemeliharaan, ada baiknya meter yang berusia 5 sampai 10 tahun harus peremajaan dengan ganti baru karena kalau lebih dari masa itu, KWH tidak berjalan normal lagi,”katanya, Rabu (07/01/2021).
Pergantian KWH meter, ujar Roja, gratis tidak ada pungutan. Hanya pelanggan harus membeli lagi tokennya. Namun misalnya saat penggantian dan token konsumen tersisa 5 KWH, maka akan dikembalikan pada saat pergantian token yang baru.
“Tetap kita kembalikan karena itu milik konsumen. Kalau pelanggan yang meternya eror dan tegangannya nol tapi pulsanya tetap terisi dan misalnya kalau ketahuan dia sudah pakai 6 bulan, kita akan revew lagi untuk bayar kembali ke negara karena dia sudah pakai. Itu prosesnya seperti itu,”ujarnya.
Roja berpesan apabila ditemukan ada oknum-oknum PLN yang “nakal” di lapangan untuk diberitahu agar diberi pembinaan.
“Kalau ada oknum-oknum kita yang nakal tolong beritahu supaya kita beri pembinaan,”pungkasnya.






