
MALANG – Pemerintah segera menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pulau Jawa dan Bali, yang akan berlaku 11 hingga 25 Januari 2021. Penerapan PSBB tersebut sebagai salah satu upaya memutus mata rantai pandemi covid 19.
Bupati Malang Sanusi mengaku sejauh ini belum ada instruksi pusat.
“Ya sampai saat ini belum ada ketentuan surat (edaran pelaksanaan PSBB, red), sejauh ini belum ada instruksi langsung, belum ada,” ungkap Bupati Malang H.M Sanusi, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/1).
Menurut Sanusi, keputusan kembali diberlakukannya PSBB tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, yang membahas tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Tapi PSBB tersebut, peluangnya sangatlah kecil. Menginggat waktu persiapan yang hanya menyisakan beberapa hari kedepan, ya sampai saat ini belum ada instruksi, sepertinya tidak mungkinlah kalau tanggal 11 dilaksanakan (PSBB),” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Sanusi, sekecil apapun kemungkinan tersebut bisa saja terjadi jika Pemerintah pusat benar-benar berkehendak.
“Bisa terjadi jika intruksi dari pusat, kita (Pemerintah Daerah) tinggal melaksanakan saja. Kalau (kebijakan itu, red) memang harus terpadu,” terangnya.
Untuk itu, tambah Sanusi, dirinya akan dikoordinir langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) tentang pelaksanaan PSBB tersebut.
”Tapi selama ini PSBB pelaksanaannya tetap diserahkan daerah masing-masing, seperti PSBB tahun lalu itu. Kalau Malang Raya PSBB, ya dikendalikan langsung oleh Gubernur bersama Forkopimda Jatim,” tukasnya.
Sebagai informasi, rencana penerapan PSBB di Provinsi-provinsi Jawa dan Bali, utarakan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto.






