Menetapkan Kebijakan Pemenuhan hak Anak, Kabupaten Malang Dapat Penghargaan

IMG 20210731 WA0029 - Zonanusantara.com
Ist
IMG 20210731 WA0029 - Zonanusantara.com
Ist

MALANG,- Kabupaten Malang, Jawa Timur dinilai memenuhi kabupaten/kota layak anak (KLA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Atas prestasi tersebut Kabupaten Malang mendapat penghargaan dengan predikat Madya.

Predikat tersebut disematkan kepada Pemerintahan Kabupaten Malang, dibawah kepemimpinan Bupati H.M Sanusi dan wakilnya Didik Garut Soebroto telah menyelenggarakan program dan kegiatan dalam upaya memenuh hak anak dan perlindungan terhadap anak. Kebijakan ini
dinilai memenuhi Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Read More

Beberapa unsur unsur yang dinilai dalam kebijakan memenuhi hak anak yakni hak sipil kebebasan, perlindungan khusus, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, serta pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.

Bupati H.M Sanusi mengapresiasi penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak tahun 2021 Predikat Madya. Menurutnya KLA merupakan program Kementerian PPPA dalam upaya mewujudkan suatu daerah kabupaten/ kota untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Baca Juga :  AAS Community Bantu Korban Angin Puting Beliung di Kabupaten Bone

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinginya, atas kerja keras kita semua sehingga Kabupaten Malang ditetapkan sebagai KLA pada acara penerimaan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak diselenggarakan Kementerian PPPA secara virtual pada Kamis (29/7) kemarin, ucapnya, Sabtu (31/8).

Menurut Sanusi, penghargaan KLA ini merupakan wujud Apresiasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian PPPA diperuntukkan bagi Kepala Daerah yang berhasil mengintegrasikan pembangunan menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

“Untuk itu, Gugus Tugas KLA Kabupaten Malang harus terus meningkatkan komitmennya dalam pemenuhan hak anak, terutama pada lima kluster indikator KLA itu,” jelasnya.

Sanusi menjelaskan, KLA dilakukan tentu dengan tujuan untuk meningkatkan komitmen pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, media massa, dan dunia usaha di Kabupaten/Kota dalam upaya mewujudkan pembangunan yang peduli terhadap pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus Anak.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dukung Presiden Realisasi Penandatanganan Tiga Kesepakatan dengan Singapura

”Selain itu, tujuan KLA ini juga mengimplementasikan kebijakan terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA, dalam mewujudkan pembangunan di bidang pemenuhan hak Anak dan perlindungan,” terangnya.

Apalagi, lanjut Sanusi, Pemkab Malang telah menyelenggarakan kebijakan layak anak diantaranya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemenuhan Hak Anak dan Peraturan Bupati Malang Nomor 46 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kabupaten Malang Layak Anak.

“Selain Perda itu, kami (Pemkab Malang) juga telah dibentuknya UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta dibentuknya Satuan Tugas (SATGAS PPA) yang tersebar di 387 desa dan 12 kelurahan untuk menangani secara dini terhadap tindak kekerasan pada perempuan dan anak,” tukasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *