Menyesali Perbuatannya Oknum Wartawan Menangis Saat Membacakan Pembelaan

Menyesali Perbuatannya Oknum Wartawan Menangis Saat Membacakan Pembelaan
Ist

Malang – Oknum Wartawan inisial YLA mengaku menyesal. Penyesalan ini diungkapkan seraya meneteskan air mata saat membacakan pledoi atau pembelaan di PN Malang, Senin (13/10).

“Saya teramat menyesal dengan kejadian ini, semoga istri dan anak-anak kuat dalam menghadapi cobaan,” kata YLA sambil terisak,

 Ia menjelaskan bahwa, Kyai Munir telah meminta bantuan untuk melakukan take down berita atas kasus pencabulan di Pondok Hadramaut, dan sepakat memberi biaya Rp 25 juta. “Namun, Kyai Munir malah melaporkan YLA atas tuduhan pemerasan,”ujarnya.

YLA juga meminta agar FAA, pengacara korban pencabulan, dijadikan terdakwa karena memiliki peran sentral dalam perkara ini.

“Yang Mulia dan Jaksa Penuntut Umum, untuk terakhir saya mohon agar pengacara FAA ditetapkan jadi terdakwa karena, dia memiliki peran sentral dalam perkara ini,” pintanya.

Baca Juga :  Kunjungan Wisatawan Pantai Balekambang Menurun Meski ada Porprov IX Jatim 2025

Sementara itu, FDY, Ketua P2TPA dan aktivis Komnas Perlindungan Anak, dalam pledoinya meminta maaf karena niat baiknya untuk membantu Kyai Munir, dan kakaknya yang menjadi terlapor kasus pencabulan berujung merugikan dirinya.

Ia menjelaskan bahwa, Kyai Munir telah memaksa dan memberi uang sebesar Rp 7 juta sebagai bisyaroh untuk menyelesaikan kasus pencabulan.

Tim penasihat hukum terdakwa, yang terdiri atas Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, dalam pledoinya menegaskan bahwa, perkara ini adalah perkara perdata yang sudah disepakati oleh Kyai Munir dan para terdakwa.

“Mereka meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskan para terdakwa,” ucap pengacara yang juga mantan aktivis.

Dalam pledoi setebal 55 halaman, tim kuasa hukum terdakwa meminta Majelis Hakim untuk membebaskan para terdakwa, karena sudah terjadi kesepakatan antara Kyai Munir, para terdakwa, dan pengacara FAA untuk menghentikan kasus pencabulan. Agenda berikutnya adalah Replik (tanggapan JPU) pada hari Senin, 20 Oktober 2025.

Baca Juga :  Bantuan Terus Mengalir Untuk Korban Gempa

Sekadar diketahui, JPU Kejari Batu telah membacakan surat tuntutan pada 6 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan. (*)

 

 

 

 

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts