Kabupaten Malang – Penerima Iklan Cukai untuk mensosialisasikan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dihantui adanya permintaan uang cash back atau kembalian uang dari nilai iklan tersebut.
Pasalnya, beberapa media di Kabupaten Malang yang mendapatkan iklan sosialisasi cukai melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus memberikan casc back supaya mendapatkan kontrak iklan cukai tersebut.
Hal itu disampaikan salah satu marketing media online yang minta namanya diinisialkan JML. Menurut JML, untuk mendapatkan iklan cukai itu, ada media yang terlebih dahulu memberikan casc back, karena jika tidak memberikan cash back pada oknum pejabat Pemab Malang, maka tidak akan diberikan iklan cukai tersebut
“Jadi, untuk mendapatkan iklan sosialisasi cukai harus memberikan cash back pada oknum pejabat yang saat ini mengelola dana dari Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT),” katanya , saat ditemui awak media, Senin (7/10/2024).
JML menjelaskan, penarikan cash back itu terjadi saat DBHCT dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) yang sebelumnya mengelola DBHCHT.
“DBHCHT ini dulu diurusi Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP), sekarang Diskominfo. Cash back nya tak tanggung-tanggung, nilainya lebih dari 50 persen dari nilai iklan sesuai dengan e-Katalog,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut JML, jika ada media yang mau memberikan cash back itu, maka Diskominfo Kabupaten Malang yang mengelola DBHCHT tersebut memberikan kontrak penayangan iklan sebanyak 25 kali, itu sangat merugikan perusahaan media.
“Jika media yang tidak memberikan cash back hanya cukup diberikan 2 kali tayang, dan kontrak kerja samanya tidak diperpanjang,” tegasnya.
Untuk itu, tambah JML, dirinya meminta kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto untuk segera menindaklanjuti penarikan cash back tersebut.
“Saya meminta kepada Plt Bupati untuk segera memberikan sanksi kepada oknum pejabat itu, karena sudah masuk rana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” tandasnya.