Pengacara : Nurhadi Tak Bersalah

Pengacara : Nurhadi Tak Bersalah
Sidang kasus terdakwa korupsi mantan Sekretaris MA Nurhadi
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengacara : Nurhadi Tak Bersalah
Sidang Kasus Terdakwa Korupsi Mantan Sekretaris Ma Nurhadi

JAKARTA, Pengacara Nurhadi, DR. Maqdir Ismail, SH, LLM mengatakan kliennya tidak bersalah. Menurutnya,  mantan Sekretaris MA tersebut korban kesewenangan-wenangan aparat penegak hukum dan juga korban “mafia” yang mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam nota pembelaan terhadap Nurhadi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Jumat (5/3).

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini diadili dalam dugaan kasus menerima suap atau gratifikasi dalam jabatannya.

“Nurhadi adalah korban kesewenangan-wenangan aparat penegak hukum dan juga korban “mafia” yang mencari keuntungan dari masalah hukum orang lain,” beber Maqdir Ismail, dalam pledoinya.

Nurhadi juga disudutkan oleh pemberitaan dan isu yang tersebar luas, bahwa Nurhadi hidup bermewah-mewah dikaitkan dengan souvenir ipod pada perkawinan putri tunggalnya, seakan akan Nurhadi adalah orang yang mengambur hamburkan uang.

Menurut Maqdir, kliennya memiliki usaha lain yang dirintisnya sejak tahun 1981 di Tulung Agung, Jawa Timur, yang tidak mengganggu pekerjaannya. Hal ini lanjutnya, dibuktikan di persidangan, dan sudah dilaporkan dalam pemberitahuan harta kekayaannya dalam SPT dan LHKPN.

“Sangat wajar souvenir untuk pernihakan putri tunggalnya itu adalah hal yang wajar diberikan Nurhadi sebagai orangtuanya. “Jelas Maqdir.

Dalam nota pembelaannya, Maqdir membantah kliennya membeli meja kerja mewah. Padahal kata Maqdir, meja tersebut harganya Rp 11.400.000.

Baca Juga :  Jaksa Endus Adanya Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Kiusili

“Meja tersebut dibeli pada bulan April 2012 dibuktikan lewat kwitansi di persidangan,” ujarnya.

Dalam persidanhan Magdir Ismail menerangkan tuduhan terhadap Nurhadi sebagai makelar kasus atau dagang perkara di Mahkamah Agung hanya opini buruk terhadap Nurhadi. Faktanya, tidak pernah ada bukti yang membuktikan dan membenarkan hal itu di persidangan.

Tidak hanya sampai disitu, penasehat hukum Nurhadi itu mengungkap fakta persidangan tentang isu Nurhadi memiliki hubungan istimewa dengan seorang selebgram bernama Agnes Jennifer, itu adalah fitnah yang sengaja dibangun untuk membunuh karakter Nurhadi, “hubungan istimewa apa? Itu fitnah jika ada yang menuduh klien kami seperti itu, buktikan jika memang benar, jangan asal tuduh. “Bebernya.

Hubungan istimewa yang digulirkan untuk membunuh karakter Nurhadi telah dipaparkan sendiri oleh Agnes Jennifer. Ia menyebut tuduhan hubungan istimewa dirinya dengan Nurhadi adalah isu murahan. “Saya bantah, dan saya tegaskan bahwa tidak ada hubungan istimewa atau hubungan yang menjurus kepersonal antara saya dengan Nurhadi. Itu semua fitnah. “Tegas Agnes ketika memberikan pernyataan di muka persidangan saat dirinya menjadi saksi dalam perkara  tersebut.

Belum usai prahara miring mendera Nurhadi, muncul isu yang sempat menghebohkan publik, bahwa juru bicara KPK, Ali Fikri, mengemukakan kesimpulan subjektif lewat media bahwa Nurhadi telah menganiaya petugas rutan, padahal baik KPK maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Kementrian Hukum dan HAM belum melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut. Tentunya tuduhan itu disangkal Nurhadi. “Tidak pernah saya melakukan hal seperti itu. Diperiksapun belum oleh mereka. “Kata Nurhadi di persidangan PN Jakarta Pusat, Jum’at (5/3/2021).

Baca Juga :  Bea Cukai Minta Pengusaha Jasa Titipan Tidak Mengangkut Barang Kena Cukai ilegal

Mengenai kasus-kasus yang dituduhkan Penuntut Umum kepada Nurhadi, diantaranya pengurusan lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN)Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Provinsi DKI adalah fitnah keji yang tidak punya dasar.

Bahwa sebenarnya yang terungkap dalam fakta persidangan adalah, perkara itu sudah selesai tuntas terbukti dengan telah dieksekusinya obyek sengketa tersebut pada 22 Desember 2016.

Jadi hal apa yang menjadi urusan untuk diurus Nurhadi, seperti yang dikatakan penuntut umum bahwa Nurhadi menerima uang melalui Terdakwa II (Rizky) terkait dengan lahan depo.

Sedangkan perkara Azhar Umar Vs Hiendra Soenjoto, tidak terkait dengan lahan depo, tetapi tentang RUPSLB MIT dan Perubahan Komisaris MIT.

“Jadi tuduhan-tuduhan dalam dakwaan penuntut umum jelas fitnah yang keji terhadap Nurhadi”, tegasnya menutup sidang pembacaan pledeo hingga pukul 10 malam itu.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts