Pengeroyokan di Malam Tahun Baru, Polisi Amankan Belasan Orang

Pengeroyokan Di Malam Tahun Baru, Polisi Amankan Belasan Orang
Foto M. Ossy
Pengeroyokan Di Malam Tahun Baru, Polisi Amankan Belasan Orang
Foto M. Ossy

MALANG – Pergantian malam tahun baru diwarnai aksi pengeroyokan. Akibat kerusuhan tersebut, 14 orang yang kini dijadikan tersangka diamankan polisi.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, SIK, MSi, menjelaskan kejadian pada Sabtu 1 Januari dini hari, di beberapa lokasi yakni wilayah Merjosari, dan dua kejadian di sekitar jalan Candi Sewu.

“Para pelaku diamankan pada pukul 05.00 dan 09.00 WIB sesaat setelah kejadian di hari yang sama,”ungkap Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolresta, Kamis (6/1/2022).

Dari tiga lokasi kejadian itu, kata dia, Polisi berhasil mengamankan 14 orang dengan bukti fisum pengrusakan kaca jendela yang pecah.

Belasan orang yang diamankan kini dijadikan tersangka, berdasarkan visum dan pengrusakan Kacar jendela rumah warga.

Baca Juga :  Polres Malang Dalami Kasus Dugaan Penjualan Materai Bekas

Kronologis kejadian korban dan para tersangka sedang merayakan perayaan tahun baru dengan mengkonsumsi minuman keras di kos Jl. Simpang Candi Sewu Lowokwaru Kota Malang.

Korban F-J diusir oleh F-A. Karena tidak terima korban memukul (F-A) yang saat itu diketahui oleh tersangka (L-A), saksi AFF sehingga tersangka (L-A) membalas pukulan korban serta (F-A) juga ikut memukul korban, setelah itu saksi, menyuruh korban pergi meninggalkan teras  kos  tersebut.,” Tutur Kompol Tinton Yudha Riambodo, usai mendampingi Kapolresta Malang Kota Konfrensi Pers.

Tinton menjelaskan, sekitar pukul 02.30 WIB korban datang kembali kerumah kos dan menendang wajah F-A. Melihat hal tersebut tersangka F-W, A-E, dan F-A melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban. Aksi ini kemudian dilerai saksi AFF dan menyuruh korban untuk pergi.

Baca Juga :  Ribuan Kendaraan Terjaring Operasi ODOL

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat ke 1 e dan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts