Oleh George da Silva
PRO DAN KONTRA Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif, Presiden/Wakil Presiden serentak 2024 ditunda atau diundurkan selama setahun atau lebih. Padahal jadwalnya sudah ditetapkan DPR, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) 14 Februari 2024. Tahapan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (2) “Tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara”.
Wacana penundaa atau pengunduran Pemilu dihembuskan Menteri Investasi, Bahlil Lahadali. Ia beralasan perbaikan ekonomi yang belum stabil. Pimpinan Parpol melihat adanya bola liar, disambut gagasan politik itu berkepanjangan.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengatakan menyerap sejumlah aspirasi kalangan pengusaha perekonomian menjadi alasan. Senada
Ketum Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan mendukung aspirasi petani menginginkan masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang tiga periode.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan ikut memainkan politik manuvernya setuju Pemilu 2024 ditunda. Zulhas memberi alasan persoalan ekonomi dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap Jokowi masih tinggi. Apakah ini, strategi beberapa Parpol pendukung ingin menjebak Jokowi dalam permainan politik.
Sedangkan Ketua Umum PDI P, Megawati Soekarnoputri menolak gagasan tersebut karena, akan merusak konstitusi dan merusak tatanan bangsa yang ada. Elit parp lain, Surya Paloh, dan Prabowo Subiato, menolak Pemilu ditunda dan masa jabatan presiden tiga periode. Publik menangkapnya sebagai politik strategi calon-calon presiden tahun 2024 telah dipersiapkan.
Isu jabatan presiden tiga periode apakah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Wacana itu sah-sah saja dalam negara demokrasi dari sudut pandangan mereka. Setiap mengubah pasal-pasal yang ada dalam UUD melalui mekanisme, prosedur. Pasal 37 Amandemen IV ayat (1) “Usulan perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Mengusulkan mengubah masa jabatan presiden 3 periode setiap 5 tahun. Bahkan bisa saja 8 tahun dalam satu periode atau jabatan presiden 4 tahun bisa dipilih sebanyak 3 kali. Semuanya itu, tergantung dari situasi politik yang berkembang dalam masyarakat serta kebutuhan suatu pemerintahan stabil dan berkualitas.
UUD 1945 Pasal 7, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”. Pelaksanaan Pemilu diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 167 ayat (1) “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali”. Jika, ditunda harus diumumkan KPU disertai alasan. Pasal 431, “Dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah NKRI, terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan”.
Hal ini, sudah diterapkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 dikeluarkannya Perppu nomor 2 2020 tentang terhentinya semua tahapan Pemilihan akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) semua provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Indonesia.
Apakah model ini, akan diterapkan Parpol dalam menghadapi Pemilu 2024 mencari alasan menggunakan Pasal 432 “di mana seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan”. Jadi, mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan Pemilu lanjutan/susulan. Pemilu melanjutkan tahapan yang terhenti dan/atau tahapan belum dilaksanakan. Pemilu melaksanakan semua tahapan tidak dapat dilaksanakan.
Parpol yang mengikuti Pemilu 2024 akan memanfaatkan Pasal 431 dan Pasal 432, agar bisa tercapai/memenuhi keinginan dan strategi politik merebut kursi/keterwakilan di DPR batas ambang (parliamentary threshold) 4 (empat) persen. Manuver politik elite/aktor Parpol meningkat. Apalagi PAN merapat ke kabinet Indonesia Maju, Pemerintahan Presiden Joko Widodo/Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi kekuatan 85 persen. Hanya Partai Demokrat dan PKS yang menjadi oposisi.
Sejarah telah mencatat sejak 1945 Pemilu telah dilaksanakan sebanyak 12 kali, tetapi tidak semua dilakukan dalam periode 5 tahun. Penundaan atau mempercepat Pemilu bukan hal baru dalam pemerintahah Indonesia. Tahun 1955 hingga 1970 Pemilu belum pernah dilaksanakan, karena ada berbagai persoalan pembrontakan, agresi militer, dan pemerintah belum stabil. Pemilu dilaksanakan 1976 namun baru menjadi 1977, karena berbagai persoalan politik, serta penyederhanaan partai menjadi tiga partai yakni Golkar, PPP, dan PDI.
Selanjutnya, pada masa Orde Baru, Pemilu harusnya dilaksanakan pada 2002. Namun atas desakan publik mengadakan reformasi serta menggantikan anggota parlamen berkaitan dengan Orde Baru (Orba) pemilu dipercepat tahun 1999, diikuti 48 Parpol.
Menariknya Pemilu tidak dilakukan melalui Amandamen UUD 1945, namun konsensus semua Parpol berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang riil sesuai kondisi dan situasi politik saat itu. Pemilu ditunda harus dibahas pada tingkat DPR/MPR merubahan pasal-pasal mengatur tentang masa jabatan presiden/wakil presiden atau KPU menunda berdasarkan usulannya kepada presiden dengan mengeluarkan Perppu.
Walaupun Jokowi mengatakan usulan jabatan presiden tiga perode ingin menjerumuskan dirinya, namun pada saatnya, semua Parpol termasuk Parpol yang menolak, akan memanuver masa jabatan presiden atau wakil presiden tiga periode.
Maka, Jokowi tidak berdaya dengan kekuatan Parpol mengusungnya untuk terpilih lagi. Tetapi yang menjadi masalah adalah siapa akan diusulkan menjadi wakil presiden.
Tarik menarik antara Parpol pengusung akan terjadi. Bisa masa pencalonan Parpol pengusung akan menarik diri dan mengusung calon lainnya. Apakah Jokowi bisa menang dalam Pemilu 2024. Belajar dari masa jabatan Soeharto, walaupun Pemilu setiap 5 tahun sekali, namun dengan hanya tiga parpol, saja bisa diatur/diajak kompromi.
Sekarang jumlahnya 16 parpol. Ini di luar Parpol baru. Rakyat sudah memahami politik dan tingkah laku elite atau aktor Parpol yang hanya mengejar kedudukan, jabatan, dan kekuasaan.
Penulis Mahasiswa Pascasarjana Konsentrasi Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Malang.