Perkara Pegi Setiawan Juga Terjadi di Malang, Pihak Keluarga Datangi PWI Malang Raya untuk Mengadu

Perkara Pegi Setiawan Juga Terjadi Di Malang, Pihak Keluarga Datangi Pwi Malang Raya Untuk Mengadu
Zainal Arifin (kanan) saat mengadu di Sekretariat PWI Malang Raya (Foto Toski)
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Malang – Keluarga terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69), yang berbeda di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, pada 22 Maret 2024 lalu, mendatangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya, Rabu (17/7/2024).

Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut keadilan atas kasus yang menyeret kedua adik mereka yakni M Wakhid Hasyim Afandi (28) dan M Iqbal Faisal Amir (27), agar Organisasi Profesi Kewartawanan ini mengawal perkara tersebut melalui tulisan di berbagai media.

Lantaran, pihak keluarga menilai bahwa kedua adik mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak terlibat dalam perkara tersebut yang sudah memasuki persidangan.

Kakak ipar kedua terdakwa, Zainal Arifin mengatakan, kedatangannya di Sekretariat PWI Malang Raya ini dilakukan karena dalam proses penahanan kedua adik iparnya tersebut dinilai seperti Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

“Saya datang ini untuk meminta bantuan ke PWI agar memviralkan perkara yang menimpa kedua adik saya, karena mereka tidak bersalah dalam kasus ini,” ucapnya, saat ditemui di Sekretariat PWI Malang Raya, Rabu (17/7/2024).

Zainal mengaku, kala itu Wakhid dan Iqbal sedang melewati tempat kejadian perkara, ketika di depan rumah korban, Ester Sri Purwaningsih berteriak meminta tolong untuk dipanggilkan warga.

Baca Juga :  Matangkan Rumusan Pemungutan dan Perhitungan Suara, KPU Kabupaten Malang Gelar FGD

“Jadi, saat itu Ester berteriak minta tolong, mendengar teriakkan itu, kedua adik saya berhenti dan mendekati rumah itu, ketika masih dari luar pagar, Ester minta tolong untuk dipanggilkan warga, dan dipanggilah warga, terus dia pulang ke rumah,” jelasnya.

Setelah sampai di rumah, lanjut Zainal, mereka tidak ada gelagat yang aneh, bahkan mereka melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanya.

“Kalau orang membunuh kan melarikan diri takut. Tapi dia enggak, dirumah seperti biasa, pagi ya kerja seperti biasa,” terangnya.

Lebih lanjut, Zainal menegaskan, dalam proses pemanggil kedua terdakwa tersebut, pihak kepolisian melakukan pemanggilan melalui pesan WhatsApp, untuk bertemu di sebuah masjid, dan selanjutnya diajak ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan.

“Saat masih berstatus saksi, penyidik Polsek belum pernah memberikan surat panggilan secara tertulis, malah ketika di bulan puasa, Wakhid dan Iqbal ditetapkan sebagai tersangka, dan pihak penyidik dari Polres Malang malam itu langsung membuat surat penahanan, setelah itu kedua adik saya gak pulang hingga saat ini,” tegasnya.

Senada dengan Zainal, Kakak Kandung kedua terdakwa, M. Inul Fauzi mengaku bahwa kedua adiknya itu tidak bersalah, bahkan mereka diduga dipaksa mengakui perbuatan pembunuhan yang tidak dilakukan.

Baca Juga :  Pembangunan Planter di Pedestrian Semeru Terkesan Asal-asalan

“Wakhid dan Iqbal tidak bersalah, ketika pulang bajunya bersih, saat itu mereka baru dari rumah teman Iqbal, dan kebetulan lewat TKP, kalau lewat jalan biasa ada Shalat tarawih,” tukasnya.

Semenjak, Devisi Hukum PWI Malang Raya, Iwan Irawan mengaku bahwa pihaknya saat ini hanya bisa menampung atas keluhan tersebut.

“Sementara ini, Kami (PWI Malang Raya) menampung keluh kesah ini, akan ada pembahasan lebih lanjut, harus ada pertemuan lebih lanjut, sekalian bersama kuasa hukum kedua terdakwa,” tandasnya.

Sebagai informasi, pencurian disertai pembunuhan tersebut terjadi di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69). Kejadian terjadi pada saat salat tarawih.

Dalam kasus pembunuhan ini, Agus meninggal dunia dengan luka tusukan sebilah pisau di leher bagian belakang.

Pada press release yang digelar oleh Polres Malang pada 3 April 2024 lalu disebutkan bahwa kedua terdakwa telah menggondol uang tunai senilai Rp.700 ribu dan sebuah ponsel Oppo milik korban.

Untuk motif dari pencurian ini, diduga untuk membayar utang Wakhid dan biaya nikah Iqbal, dan kedua terdakwa kakak adik tersebut diancam dengan pasal 365 ayat 4 KUHP atau pasal 339 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts