Polisi Tingkatkan Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Menjadi Penyidikan

Polisi Tingkatkan Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Menjadi Penyidikan
Kondisi stadion
Polisi Tingkatkan Kasus Pembongkaran Stadion Kanjuruhan Menjadi Penyidikan
Kondisi Stadion

MALANG – Polres Malang meningkatkan kasus pembongkaran stadion Kanjuruhan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut membuktikan keseriusan polisi mengusut perkara ini lantaran di tempat ini ratusan jiwa melayang pada 1 Oktober 2022 silam.

Salah satunya, Pendamping Saksi dan Korban yang tergabung dalam Sahabat Saksi Korban (SSK) tragedi Kanjuruhan, Eryk, mengatakan, peningkatan status perkara ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

Diketahui Sahabat Saksi Korban merupakan
mitra Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Perihal naiknya status pembongkaran bagian dalam stadion kanjuruhan, dari penyelidikan ke tingkat penyidikan saya pribadi angkat topi,” ucap Eryk saat ditemui, Minggu (11/12/22).

Akan tetapi, lanjut Eryk, untuk penerapan pasal dalam perkara pembongkaran atau pengerusakan pagar tribun di stadion Kanjuruhan tersebut dianggap masih kurang, karena pengerusakan stadion Kanjuruhan itu disinyalir ada upaya Obstruction of justice atau penghadang keadilan.

“Untuk penerapan pasal 170 KHUP atau 406 KHUP itu yang menjadi pertanyaan, itu (Pembongkaran atau pengerusakan) jelas-jelas mengarah pada Tindak Pidana Obstruction Of Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Malang Sabet Empat Penghargaan di Ajang APPI 2024

Sebab, lanjut Eryk, diketahui Stadion Kanjurahan tersebut merupakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema FC. Untuk itu, hingga saat ini Aremania terus menggaungkan ‘Usut Tuntas’, dan meminta kepada Kepolisian untuk melakukan olah TKP ulang, dan meminta untuk dilakukan sidang di luar gedung pengadilan atau sidang di TKP.

“Kita ketahui bersama-sama Stadion Kanjurahan adalah TKP tragedi kanjuruhan, maka perlu dilakukan pendalaman perkara, apakah motif sebenarnya, karena dapat di duga merupakan perbuatan yang dengan sengaja dilakukan guna merusak TKP dimana sampai saat ini belum jelas perkembangannya, dan perbuatan tersebut dapat di kenai pasal 221 KHUP ayat 2,” terangnya.

Terlebih, Eryk menegaskan, dalam pasal 221 KUHP ayat 2, yang berbunyi barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Di pasal 221 KHUP ayat 2 sudah jelas, jadi pengerusakan itu disinyalir ada upaya menghambat proses penyelidikan perkara Tragedi Kanjuruhan (Obstruction of justice, red). Karena Stadion Kanjuruhan merupakan TKP dari kasus itu,” tukasnya.
Perlu adanya pendalaman, perihal SPK (surat perintah kerja), itu asli apa palsu, jangan sampai terjadi salah pengungkapan dalam perkara ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Bone Bersama Unsur Pimpinan Daerah Pantau Keamanan Pemilu 2024 di Kota Watampone

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Satreskrim Polres Malang masih terus mendalami perkara pengerusakan tersebut, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Meski telah memanggil 11 orang saksi, Satreskrim Polres Malang juga akan memanggil enam orang saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan itu, dan panggilan yang ketiga kalinya itu dengan keterangan membawa.

Ke enam orang tersebut merupakan pekerja yang digunakan oleh CV. Anam Jaya Teknik (ATJ), dan Penyidik Satreskrim Polres Malang juga telah memeriksa satu orang warga Kota Malang, yang diduga sebagai orang bertanggungjawab atas perusakan berinisial H.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts