Satpol-PP Lakukan Pulbaket Terhadap Bangunan Yang Diduga Ilegal

IMG 20201130 WA0027 - Zonanusantara.com
Kasatpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan. (Toski D).

 

IMG 20201130 WA0027 - Zonanusantara.com
Kasatpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan. (Toski D).

MALANG, – Pembangunan perumahan Taman Tirta di Desa Ngenep, Karangploso Kabupaten Malang, Jawa Timur diduga ilegal alias belum mengantongi izin. Terkait dugaan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setempat masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket).

Read More

“Kami masih belum bisa menghentikan pembangunan perumahan itu. Saat ini kami sedang melakukan pulbaket,” ungkap Kepala Satpol PP Pemkab Malang, Nazarudin Hasan, ditemui awak media
di Kota Malang, Senin (30/11).

Pria yang akrab disapa Nazar ini menjelaskan berdasarkan hasil pengumpulan data yang telah dilakukan Satpol-PP, pembangunan Perumahan Taman Tirta tersebut memang berdekatan dengan sumber Umbulan yang ada di Desa Ngenep, Karangploso.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Mengamankan Empat Pelaku Pembunuhan di Sukun Kota Malang

“Pembangunan perumahan itu berdekatan dengan sumber Umbulan Ngenep. Tapi masih ada jarak, apalagi disana juga ditemukan situs purbakala,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Malang, Subur Hutagalung mengaku pembangunan perumahan Taman Tirta tersebut, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun sudah mengantongi izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK).

“Jadi sudah kami cek ternyata belum ada IMB-nya. Pihak pengembang (Developer perumahan) mengaku sudah mengantongi KRK, makanya mulai membangun,” ujarnya.

Menurutnya KRK itu fungsinya hanya untuk melakukan pengerukan lahan perumahan saja. Sementara IMB ini lebih luas terkait rancangan bagian Ruang Terbuka Hijau (RTH), di sebalah mana, dan fasumnnya (Fasilitas Umum) dan lingkungan.

Baca Juga :  Rutan Kefamenanu Usulkan 77 Napi Terima Remisi Kemerdekaan

“Appakah merusak lingkungan sekitar atau tidak. Maka seharusnya diurus dulu dan tidak usah memulai pembangunan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Subur, dirinya meminta pihak Perumahan Taman Tirta untuk segera mengurus IMB

“Sudah kami minta mengurus. Tapi tetap saja belum mengurus. Padahal jelas di Perda No. 18 Tentang Bangunan Daerah Pasal 13 Ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengantongi IMB,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *