Kejari TTU Laksanakan RJ Dengan Pendekatan Hukum Adat

Kejari Ttu Laksanakan Rj Dengan Pendekatan Hukum Adat

KEFAMENANU,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur melaksanakan Restorativ Justice dalam tindak pidana penganiayaan dengan pendekatan hukum adat.

Pelaksanaan RJ digelar di Balai Restorativ Justice Kejari TTU di Lopo Sonaf Bikomi Us Bana di Fatuteke, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (27/2).

Proses Perdamaian dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atas nama tersangka Kornelis Tade Alias Konis.

Pelaksanaan proses perdamaian di pimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH bersama dengan Hendrikus Bana selaku tokoh adat di Kota Kefamenanu (Usif Bikomi Miomafo/Raja Bikomi Miomafo) didampingi jaksa fasilitator Bosman Martua Raja Sinaga, S.H.

Baca Juga :  Polres Malang Siap Lindungi Korban Penipuan CPNS

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tersangka KORNELIS YOHANES TADE Alias KONIS beserta keluarga tersangka, korban yakni OKTO MALAIPADA Alias RASTA beserta keluarga korban, Penyidik Polres Timor Tengah Utara, tokoh Agama Pdt. Marselina Misa- Tanaem. S.Th, serta tokoh masyarakat dari lingkungan tempat tinggal tersangka dan korban.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila.SH.MH melalui Kepala Seksi Intelijen S.Hendrik Tiip.SH mengatakan, didalam proses perdamaian dengan mekanisme Restoratif Justice dan hukum adat ditandai dengan pembayaran denda berupa 1 Ekor babi, 1 buah uang perak, 1 lembar selimut dan uang tunai Rp.5.000.000 sebagai proses perdamaian secara hukum adat Masyarakat Adat Bikomi.

Hendrik menuturkan, pelaksanaan proses perdamaian oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator berhasil dengan ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20) yang ditanda tangani oleh tersangka, korban, dan BOSMAN MARTUA RAJA SINAGA, S.H. selaku Penuntut Umum dan Fasilitator, juru biacara perdamaian hukum adat, usif (raja bokomi) dan tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Baca Juga :  Spesialis Pembobol Konter HP, asal Mojokerto Terancam Tujuh Tahun Bui

“Proses RJ berjalan aman dan lancar. Tersangka dan korban sudah saling memaafkan. Proses perdamaian dilakukan sesuai dengan hukum adat yang hidup dalam masyarakat Kefamenanu khususnya dalam masyarakat Bikomi,”tukas Hendrik.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts