
Malang,zonanusantara.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Ditemui awak media di area Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang, Selasa (21/7), Wahyu Hidayat yang baru sehari memangku jabatan sebagai Sekda ini menjelaskan alasan ia membolehkan ASN melakukan perjalanan dinas.
Dikatakan hal ini sesuai surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Tjahjo Kumolo, dengan nomor 64/2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.
“Jika Pemerintah pusat (Men PANRB) memperbolehkan, maka Pemkab Malang juga memperbolehkannya,” ungkapnya.
Kendati demikian, ia memberikan syarat jika pejabat ingin melakukan perjalanan dinas sesuai SE Kemen RB tersebut. Syaratnya antara lain, hanya di daerah yang tidak termasuk kategori merah atau hitam.
“Hal ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Malang,”pungkasnya.






