
MALANGKOTA – Kasus penipuan jual beli hotel menghadirkan tiga terdakwa, digelar secara daring (dalam jaringan) atau online di Pengadilan Negeri kota Malang, Jumat (11/3).
Ke tiga terdakwa mengikuti sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, berada di tempat berbeda. DI mengikuti sidang dari tahanan Polresta Malang Kota, sedangkan terdakwa MSW dan LDL, mengikuti sidang dari Lapas Kelas 1 Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusdianto Hadi Sarosa, SH, MH, dalam dakwaannya mengatakan, ketiganya didakwa dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa adanya kesepakatan damai antara korban dengan pelapor. Selain itu, JPU juga memohon pertimbangan majelis hakim untuk menangguhkan salah satu terdakwa dari tahanan lantaran sakit. Namun terkait diterima atu tidak, merupakan kewenangan majelis hakim.
“Ini sudah sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Kami dari penuntut umum siap melaksanakan amanah tersebut sebaik mungkin,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Diana Istislam (DI), Dr Solehoddin, SH, MH, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara kliennya dengan pelapor. Dikatakan nota perdamaian sudah disepakati sehari sebelumnya, sebelum kliennya mengikuti persidangan. Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan kliennya siap mengembalikan kerugian korban dengan aset.
“Sementara, uang senilai Rp 3 miliar itu tidak terbukti diterima oleh klien kami,”ungkapnya.
Pengacara dari Kantor Adv Dr. Solehoddin, S.H., M.H & Associates, menegaskan, kliennya hanya menerima uang senilai Rp 20 juta untuk pengurusan administrasi. Sementara untuk sisa uang yang ada, diketahui oleh dua terdakwa lain yakni MSW dan LDL.
Di sisi lain, kuasa hukum korban IS (pelapor), Suhendro Priyadi, SH, membenarkan adanya kesepakatan perdamaian antara pelapor dan seorang terdakwa
“Klien kami sudah menyetujui perdamaian tersebut,”kata dia.
Menurutnya pihak korban hanya ingin meminta keadilan, dengan pertanggungjawaban atas uang Rp 3 miliar yang telah dibayarkannya.
“Klien kami pada dasarnya tidak hanya meminta keadilan, meskipun nilai pengganti saya rasa belum senilai, tetapi klien kami sudah menerima itikad baik tersebut,” bebernya.
Berdasarkan hasil perdamaian tersebut, kata dia, akan diberikan ganti rugi berupa tanah seluas 300 meter persegi. Untuk tempatnya, berada di kawasan De Rumah di wilayah Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Kendati demikian, lanjut dia, proses perkara dalam persidangan akan tetap berlangsung. Dan hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
“Dan dari klien kami, nantinya juga akan memberikan keterangan dalam persidangan di agenda keterangan saksi korban (pelapor). Begitu pula kesepakatan damai dengan terdakwa I, Bu Diana, juga akan kami sampaikan dalam persidangan,” pungkas pengacara senior yang saat ini juga aktif sebagai anggota Perbakin Jawa Timur tersebut.
Sidang berikutnya diagendakan Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sidang hari ini dipimpin ketua majelis hakim Judi Prasetya, SH, MH dengan hakim anggota Guntur kurniawan, SH serta Intan Tri Kumalasari, SH dan sebagai PP, Mohan Ayusta Wijaya.






