Sidang Kasus SPI, Pendamping dari LPSK Diminta Tinggalkan Ruang Sidang

IMG 20220420 WA0111 - Zonanusantara.com
Jeffry Simatupang
IMG 20220420 WA0111 - Zonanusantara.com
Jeffry Simatupang

MALANG- Seorang pendamping saksi korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta tinggalkan ruang sidang, yang digelar di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (20/4).

Peristiwa terjadi hanya beberapa, saat sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di SPI Batu dengan terdakwa JE akan dimulai.

Read More

Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto menerangkan, saksi yang dihadirkan berjenis kelamin laki-laki jadi tidak perlu didampingi LPSK. Hal ini menurutnya sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No 3 Tahun 2017, bahwa jika perempuan berhadapan dengan hukum didampingi oleh LPSK.

“Sedangkan pada sidang hari ini, kedua saksi yang dihadirkan adalah laki-laki, sehingga tidak perlu didampingi oleh LPSK,” tandasnya.

Baca Juga :  DPO Penipuan Diduga Diamankan, Polres Jaktim Bungkam

Persidangan ketujuh ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Sudarsono, menghadirkan dua orang saksi teman dari pelapor SDS (29) diperiksa secara bergantian di Ruang Sidang Cakra PN Malang.

“Saksi yang dihadirkan inisial BB dan JK. Kedua saksi adalah laki-laki, keterangan saksi mendukung dakwaan kami”ungkap Yogi.

Untuk sidang berikutnya menurut Yogi, akan digelar kembali pada Rabu (27/4/2022) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.

Rencananya, ada dua saksi yang akan dihadirkan. Dan sebagai tambahan informasi, untuk sidang pada Rabu (4/5/2022) ditunda, karena libur hari raya Lebaran. Sehingga, baru dilanjutkan kembali pada pekan selanjutnya,” jelasnya.

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang tidak dapat memberikan secara detail keterangan yang disampaikan para saksi.

Baca Juga :  Aroma Pungli di Kantor Syahbandar Molawe, Sejumlah Agent Surati Menteri Perhubungan

“Intinya keterangan saksi hari ini tida jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya,”ujarnya.

“Keterangan saksi sesuai lah dengan harapan kami,” tambah Jeffry.

Lanjutnya, dalam kasus ini ia tetap optimis kliennya tidak bersalah, dengan alasan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan, belum bisa membuktikan unsur pidana seperti halnya surat dakwaan Jaksa.

“Keterangan (saksi) sama dengan yang kemarin-kemarin, kami masih optimis klien kami tidak bersalah,”kata dia.

Secara detail Jeffry mengaku tidak dapat menyampaikan fakta maupun materi dalam persidangan. Hal itu ia lakukan semata-mata demi menghormati proses persidangan.

“Intinya kami tidak pernah mengungkap materi sidang itu aja, kita selalu menghormati jalannya sidang kita menghormati majelis, kita menghormati teman-teman Jaksa Penuntut Umum,”kata jeffry.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *