
Kota Malang – Sidang lanjutan perkara dugaan kasus asusila di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, dengan agenda pemeriksaan terdakwa kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jalan A. Yani No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (6/7/2022).
Tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H, mengungkapkan, bahwa sidang hari ini dengan pemeriksaan terdakwa, semua fakta sudah terungakap.
“Pada intinya adalah bahwa keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti yang lain. Alat bukti yang dimaksud yaitu dari keterangan saksi, dari alat bukti surat dan salah satu surat itu apa? Alat bukti paspor di mana bahwa memang terdakwa tidak melakukan sebagaimana dakwaan. Semua sudah bersesuaian,” terangnya.
Maka dari itu, pihaknya yakin dan percaya dari hasil sidang pemeriksaan terdakwa hari ini bahwa memang kliennya tidak melakukan sebagaimana apa yang didakwakan.
“Sampai hari ini kami masih yakin bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan. Kami tetap yakin dari awal sampai sekarang pun bahwa klien kami tidak bersalah,” kata dia.
Dirinya juga mengatakan, ada fakta bahwa yang menyatakan ini ada motivasi bisnis dibalik perkara ini semua.
“Jadi memang sudah dirancang dan sudah ada rekayasa yang dari awal dibuat untuk menjatuhkan klien kami,” ungkapnya.
Lebih lanjut Philipus menguraikan, yang paling jelas katanya pertama ada 60 diduga korban, kemudian 30 diduga korban, dan katanya lagi ada 12 diduga korban, dan sekarang katanya terakhir yang diperiksa di pengadilan ini yang diduga menjadi korban itu satu.
“Kemudian, ada lagi keterangan yang mengaku juga sebagai korban yang bilang pernah dicabuli pada tanggal sekian dan sekian. Lalu kita cocokan dengan paspor terdakwa, bahwa terdakwa saat itu lagi ada di Singapura. Hanya satu orang itu yang menyebut tanggal pasti, dia katanya dicabuli tanggal sekian. Nah ditanggal itu terdakwa lagi berada di Singapura,” jelasnya.
Philipus beberkan, sementara kalau saksi diduga korban itu dalam perkara ini dia (diduga korban) tidak pernah menyebut tanggal yang pasti. Dia (diduga korban) bilang awal tahun, tengah tahun, akhir tahun. Jadi Bagaimana cara membuktikan awal tahun, tengah tahun, akhir tahun itu.
“Pembuktian itu harus detail, dia dicabuli jam berapa? Sore, malam, tanggal berapa, tahun berapa? Jadi misalkan dia hanya bilang hanya dipertengahan tahun itu banyak. Hanya satu orang yang menyebutkan tanggal, tahun, bulan tepat dan ditanggal itu terdakwa berada di Singapura dan itu paspor ada buktinya. Dan semua saksi bilang terdakwa memang ada di Singapura. Jadi itulah kenapa kami tetap yakin bahwa terdakwa ini tidak bersalah,” tegasnya.
Oleh karena itu pihaknya merasa kesal jika dikatakan tidak pro dalam membela anak.
“Kami kesal mengatakan itu, memang kita harus membela yang namanya kebenaran. Kita juga tidak pro terhadap anak itu tidak benar. Kami dalam beberapa hal juga membela anak dan kami tahu kapasitas kami. Bahkan Kak Seto juga pembela anak, semua bisa membela anak, bukan kapasitas kami bahwa membela terdakwa akhirnya tidak membela anak, bukan begitu. Tapi kita membela mana yang benar dan yang salah. Terjadi tidak peristiwanya dengan cara pembuktian. Hukum itu pembuktian jangan asumsi,” tegasnya.
Untuk itu ia mempertegas, kalau hanya dengan asumsi – asumsi semua orang bisa kena diskriminalisasi.
“Kalau hanya dengan asumsi – asumsi dan itu tidak boleh, harus dengan pembuktian di pengadilan. Dan pembuktianya sudah selesai hari ini, dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” ujarnya.
Disebutkan pula oleh Jeffry Simatupang, S.H., M.H, yang juga tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra, bahkan terungkap di persidangan jika perkara yang dimaksud ada yang mendanai selain merekayasa dan merancang.
“Tapi kami tidak boleh menyebutkan karena intern dari pengadilan, jadi nanti biar rekan-rekan wartawan tau sendiri pada waktu putusan,” urai Koh Jeffry.
Selain itu, tim kuasa hukum JEP juga membeberkan jika perkara yang menimpa kliennya tersebut selain di rekayasa, dan ada yang mendanai juga ada indikasi persaingan bisnis untuk menjatuhkan kliennya dengan kasus perkara dugaan pelecehan seksual tersebut.
“Siapa yang menyebutkan itu? Adalah mereka berada di sana ramai ada beberapa orang. Salah satu dari mereka kita hadirkan sebagai saksi. Saksi itu bilang, bahwa pekerjaan mereka yang ada di sana hanya merekayasa perkara ini. Mereka juga digaji setiap bulannya berkisar Rp 5 – 10 juta hanya untuk perkara ini dari tahun 2021 sampai saat ini, karena yang mendanai sudah mengakui dan terungkap di persidangan. Tapi kalau rekan media tanya siapa namanya, kami tidak bisa menyampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Edi Sutomo S.H., M.H menyampaikan dalam agenda persidangan kali ini pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari terdakwa.
“Pemeriksaan terdakwa untuk didengar keterangannya,” kata Edi Sutomo.
Edi Sutomo yang juga sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu ini mengungkapkan, jika agenda sidang berikutnya dijadwalkan dua Minggu lagi.
“Sedangkan jadwal sidang selanjutnya hari Rabu, 20 Juli 2022. Agenda untuk tuntutan dari terdakwa,” tandasnya. (Tim/Ma)






