
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) untuk pertama kalinya menghentikan proses hukum dugaan kasus koruspi melalui
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Kedua tersangka sebelumnya disangkakan dalam kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).
Menyikapi SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan gugat Praperadilan melawan KPK untuk membatalkan SP3 yang telah diterbitkan lembaha superbodi itu.
Sebagaimana diketahui pada hari Kamis tgl 1 April 2021 untuk pertama kalinya KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) atas Tersangka SN dan ISN dalam perkara dugaan korupsi BLBI BDNI terkait BPPN.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini kata Boyamin yang kerap disapa Boy, akan diajukan akhir bulan April dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
“Tadinya kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau PRANK dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK,” kata Boyamin dalam keterangan pers, Jumat (2/3).
Boyamin menjelaskan alasan Praperadilan tersebut dikarenakan,. KPK mendalilkan SP3 dengan alasan dengan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadikan kehilangan Penyelenggara Negara. Menurut Boyamin, hal ini sungguh sangat tidak benar karena dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti.
“Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018. ( screenshot halaman pertama surat Dakwaan terlampir rilis ini,” jelasnya.
Alasan lain, sambung Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena NKRI menganut sistem hukum pidana Kontinental warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprodensi, artinya Putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
Ditegaskan pula bahwa MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, di mana dalam putusan Praperadilan tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi ( link berita dibawah poin ini ). Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI.
Menurut Boyamin, semestinya KPK tetap mengajukan tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sintem in absentia ( sidang tanpa hadirnya Terdakwa ) karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron.