
MALANG,- Seorang oknum ASN berinisial MS diduga menjalin hubungan terlarang dengan salah seorang stafnya yang telah bersuami. Kendati demikian oknum ASN yang juga merupakan pejabat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, belum diproses.
Kuasa Hukum pihak perempuan Gunanto Daud, mengatakan, belum ada itikad baik dari MS, agar kasusnya tidak berlarut larut. Ia bahkan menawarkan diri memediasi kasus tersebut.
“Saya siap menjadi moderator dalam kasus ini agar tidak berlarut-larut,” kata pria yang akrab di sapa Gugun, Kamis (1/4).
Menurut Gugun, dalam permasalahan perselingkuhan ini merupakan delik aduan jika korban dalam hal kliennya melakukan aduan secara tertulis kepada kepolisian.
“Dalam kasus perselingkuhan ini merupakan delik aduan, MS dapat dipidanakan,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Gugun, dirinya meminta MS untuk koperatif agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Terpisah Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengaku belum mengetahui tentang permasalahan kasus perselingkuhan tersebut.
“Terkait kasus itu kami coba cek dulu,” tukasnya, saat dihubungi melalui WhatsApp.
Kasus tersebut kini menjadi pergunjingan. Namun pejabat yang berwewenang di daerah itu belum berniat memanggil yang bersangkutan. Kabar terbaru, pejabat yang diduga selingkuhi stafnya telah dimutasi ke instansi lain.






