Terlibat Kasus Narkoba Oknum ASN, Diringkus Polisi

Terlibat Kasus Narkoba Oknum Asn, Diringkus Polisi
Para pelaku kasus narkoba
Terlibat Kasus Narkoba Oknum Asn, Diringkus Polisi
Para Pelaku Kasus Narkoba

MALANG – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang, Jawa Timur, berinisial AH, diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Malang Kota, di Jalan LA Sucipto, Blimbling, Malang, Rabu (24/3/2021) pukul 22.30 WIB.

Diketahui, penangkapan tersangka AH merupakan hasil pengembangan dari tersangka berinisial F yang telah ditangkap sebelumnya.

“Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ekstasi. Kemudian anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan interogasi terhadap keduanya,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Minggu (28/3) siang.

Ia menjelaskan dari hasil interogasi tersebut, dua tersangka mengaku memperoleh ekstasi dari seorang laki-laki berinisial IL.

“Lalu anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan, dengan cara berkomunikasi ke saudara IL melalui Whatsapp. Dari IL inilah, adanya perubahan informasi yang diberikan kepada pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa IL mengaku berada di sebuah hotel di Kota Malang. Dan menginap di kamar hotel dengan nomor 619.

“Namun saat diperjelas lagi, ternyata berubah. Dari yang awalnya di kamar nomor 619, ternyata mengaku berada di kamar nomor 419. Kemudian saat dilakukan penggeledahan di kamar nomor 419, ternyata yang bersangkutan tidak ada. Yang ada di kamar itu, hanyalah seorang tamu hotel (yang kemudian belakangan diketahui, bahwa tamu hotel yang menginap di kamar nomor 419 adalah seorang perwira TNI berpangkat Kolonel),” bebernya.

Baca Juga :  MCW Protes Rencana Kejaksaan Mengentikan Kasus Kayutangan Heritage

Diketahui ternyata IL sengaja mengelabui dan membohongi petugas. Karena pada saat kejadian itu terjadi, ternyata IL berada di kamar hotel dengan nomor 415.

Akhirnya dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap tersangka IL di tempat lain

“Kemudian pada Kamis (25/3/2021) pukul 05.00 WIB, ditangkaplah satu orang lagi dari hasil pengembangan tersangka FN dan CR. Satu orang tersangka yang ditangkap itu berinisial FR. Dari tersangka FR inilah, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika dan 20 bungkus ganja,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersangka FR, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan pengembangan. Lalu pada Kamis (25/3/2021) pukul 13.30 WIB, satu tersangka lagi berinisial AH berhasil ditangkap.

“Tersangka AH ditangkap di rumahnya, yang berada di daerah Kecamatan Blimbing. Dan tersangka AH ini merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Peran AH adalah pengguna narkotika, namun masih kami lakukan pengembangan. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari AH adalah sabu seberat 1,5 gram,” terangnya.

Baca Juga :  Pengusutan Dugaan Kasus Perselingkuhan yang Melibatkan ASN di Pemkab Malang, Kian Meredup

Gatot Repli juga mengungkapkan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari enam tersangka itu berjumlah cukup banyak.

“Total barang bukti narkotika yang kami amankan dari enam tersangka adalah empat poket sabu, 20 poket ganja, ineks dan sebuah HP. Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman adalah lima tahun, sampai dengan 20 tahun penjara,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan. Bahwa kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim.

“Sehingga sore ini, semua tersangka akan kami geser ke Surabaya. Untuk mempercepat dan mempermudah penanganan (penyelidikan),” tandasnya.

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts