PWI Minta Kasus Kekerasan terhadap Wartawan TEMPO Diusut Tuntas

Pwi Minta Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Diusut Tuntas
Ist
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pwi Minta Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo Diusut Tuntas
Ist

MALANG– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyikapi kekerasan yang dialami wartawan Majalah Mingguan TEMPO, Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik di Surabaya Sabtu (27/3/) malam.

Dalam Rilisnya, Ketua PWI Jawa Timur, Ainur Rohim menyesalkan dan mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pers nasional, khususnya pers di Jatim, tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol, khususnya terhadap kasus korupsi, perilaku pihak-pihak yang gandrung kepada kekerasan, dan lainnya, dengan tetap memperhatikan UU nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah,” ujar Ainur Rohim, dalam rilisnya yang diterima, Minggu, (28/3) Malam.

Ainur mengingatkan kepada semua kalangan dan pihak bahwa profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.

“Kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi adalah bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers, yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dan mesti dilindungi negara Indonesia sebagai negara demokrasi,” jelasnya.

Dengan demikian, tambah Ainur, PWI Jatim meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Lapas Kelas 1 Malang, Pastikan Warga Binaan Bebas Narkoba

“Kami meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Hal senada juga di lontrakan oleh Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, yang memandang kejadian yang menimpa wartawan TEMPO, Nurhadi telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun1999 tentang Pers.

“Untuk menegakkan kebebasan dan kemerdekaan pers, kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut,” tukasnya, Senin (29/3).

Sebagai informasi, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika yang juga sebagai Sekjen AMSI, bersama Ketua YLBHI Bidang Advokasi Muhamad Isnur, serta Koordinator Advokasi AJI Indonesia Wawan Abk mengeluarkan rilis untuk segera disiarkan.

Rilis tersebut menceritakan tentang kronologi terjadinya kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021 malam di Surabaya.

Nurhadi mengalami kekerasan ketika menjalankan tugas jurnalistik dari redaksi Majalah Tempo untuk meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang sebelumnya, telah dinyatakan sebagai tersangka dugaan kasus suap pajak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Kejaksaan Negri Kota Malang Mengedukasi Masalah Hukum Melalui RRI Pro 1 Malang

Menyikapi kasus yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya, KKJ menyampaikan beberapa hal:

1. Meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Polda Jawa Timur mengusut tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi sesuai hukum yang berlaku. Keseriusan Polda Jatim dalam menindak para pelaku kekerasan menjadi bukti profesionalisme Kepolisian ke depan.

2. Meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang melakukan kerja-kerja jurnalistik.

3. Mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum di manapun bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers.

Apalagi, Komite Keselamatan Jurnalis pada 5 April 2019 silam di Jakarta telah mendeklarasikan tentang Komite Keselamatan Jurnalis.

Komite tersebut beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts