Kejaksaan Agung Sita Belasan Kontainer Milik PT. HGI

Screenshot 2022 03 10 09 27 24 289 com.whatsapp - Zonanusantara.com
Penyitaan sejumlah kontainer di Tanjung Priok (foto dok Puspen Hukum Kejaksaan Agung)
Screenshot 2022 03 10 09 27 24 289 com.whatsapp - Zonanusantara.com
Penyitaan sejumlah kontainer di Tanjung Priok (foto dok Puspen Hukum Kejaksaan Agung)

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan dan penyegelan terhadap 19 kontainer yang yang berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, tahun 2015 hingga 2021.

Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan 19 kontainer tersebut milik PT. HGI berisi tekstil yang diimpor dari China, dan dilakukan penyitaan serta penyegelan di lima lokasi yakni
Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT. Tripandu Pelita,
Kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290 serta kontainer dengan nomor XINU8134748,

Read More
Baca Juga :  Kajari TTU Minta Dukungan Tokoh Agama Dalam Penanganan Kasus Korupsi

Sementara itu, TPP PT. Trans Con Indonesia, dengan nomor kontainer SKHU9005244, SKHU8101114, GESU6458973, TGHU6837650, SKHU9112068, SKHU9311455 serta nomor FCIU7032490.

TPP PT. Multi Sejahtera Abadi nomor kontainer GESU4955163, dan AMFU8779436. Selanjutnya, TPP PT. Layanan Lancar Lintas Logistindo kontainer dengan nomor GESU5844436.

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JICT Tanjung Priok
Kontainer dengan nomor SKHU9304266 dan kontainer dengan nomor SKHU8703636.

“Penyitaan dan penyegelan ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti,”ungkap Ketut Sumedana, Kamis (10/3).

Menurutnya, penyitaan tersebut sekaligus membuka kasus mafia pelabuhan, yakni perkara dugaan Tipikor, dalam kasus penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, selama kurun waktu enam tahun.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Satgas Gakkum Dalam Operasi Aman Nusa II di Hari Keempat Pelaksanaan PPKM Darurat

Ketut menjelaskan Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *