KEFAMENANU,- Dua Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur, masing-masing kepala desa Fatusene, Kecamatan Miomaffo Timur dan desa Letneo, Kecamatan Insana Barat dibidik kejaksaan negeri. Keduanya segera menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dana desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, saat ini tim penyidik hanya menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara pada dua Desa tersebut. Apabila sudah rampung, pihaknya langsung menetapkan status tersangka kepada para pihak yang bertanggung jawab.
“Untuk Desa Fatusene, berdasarkan keterangan para saksi terdapat dua orang yang patut dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. Sementara Desa Letneo ada empat orang,”kata Hendrik Tiip, Rabu (30/5).
Hendrik menjelaskan, dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kepentingan audit sudah diminta oleh inspektorat kabupaten TTU dan saat ini sementara dilakukan audit di dua desa tersebut.
Kasus dugaan korupsi DD di desa Letneo dan desa Fatusene, imbuh Hendrik, sedang dalam tahap penyidikan dan jika LHP sudah dikantongi pihaknya akan segera menentukan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab dalam dugaan penyelewengan DD di dua desa tersebut.
“Jadi jika LHP sudah ada, kita segera menetapkan tersangka untuk kasus di dua desa tersebut,”pungkasnya.






