Tersangkut Kasus Narkoba Warga Singosari Terancam Penjara

Tersangkut Kasus Narkoba Warga Singosari Terancam Penjara
Foto M. Ossy
Tersangkut Kasus Narkoba Warga Singosari Terancam Penjara
Foto M. Ossy

MALANGKOTA – Salah seorang warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, berinisial MD, 37, terancam 12 tahun penjara. Ia ditangkap anggota Polsek Sukun, karena terlibat peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,08 kilogram.

Waka Polresta Malang Kota, Deny Heryanto mengatakan MD ditangkap pada Minggu lalu, di Jalan Yulius Usman, Kecamatan Klojen. Penangkapan tersebut lanjutnya atas laporan seorang warga bahwa di lokasi ada transaksi narkoba.

Dikatakan, tersangka MD mendapatkan pesan WhatsApp dari Imam alias Punjul, agar tersangka mengambil narkoba ganja di sekitar bawah pohon di daerah Comboran.

“Jadi, tersangka ini membeli narkoba dengan sistem ranjau,” ujar AKBP Deny dalam Konfrensi Pers yang digelar di halaman Mapolresta Malang Kota, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran Berat, Anwar Usman Harus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, tas kresek warna hitam berisi ganja seberat 1,08 kilogram, satu timbangan digital, dan satu buah HP,” bebernya.

Sementara itu, tersangka MD mengaku, membeli narkoba ganja sebanyak itu untuk konsumsi sendiri.

“Rencana mau dipakai sendiri. Tidak untuk dijual lagi,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku, Imam alias Punjul itu merupakan temannya sejak lama.

“Dia (Imam alias Punjul) adalah teman saya. Dan ia dipenjara karena terlibat kasus narkoba,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Ngaku Suruhan Oknum Polda Sulsel Tawari Ketua Forbes Anti Narkoba Bone 1,5 M Untuk Tidak Kawal Kasus Bandar Narkoba 
Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts