Tim Gabungan Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan di Lokasi Balap Liar

Tim Gabungan Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Di Lokasi Balap Liar
Barang bukti yang diamankan
Tim Gabungan Polresta Malang Kota Amankan Puluhan Kendaraan Di Lokasi Balap Liar
Barang Bukti Yang Diamankan

MALANG KOTA, Satlantas Polresta Malang Kota bersama POM TNI mengamankan puluhan kendaraan roda dua maupun empat yang di arena balapan liar. Kendaraan tersebut dipastikan bakal digunakan untuk balapan.

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto S.I.K, M.Si mengatakan penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang disampaikan melalui
aplikasi Jogo Malang.

“Kami mendapatkan pengaduan masyarakat bahwa di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sering digunakan arena balapan liar saat malam hari,” kata Budi Hermanto dalam konprensi pers, Senin (4/10).

Menurutnya setelah mendapatkan informasi,
Satlantas Polresta Malang Kota melaksanakan patroli pada Sabtu dan Minggu kemarin sekitar pukul 02.00 WIB,. Dalam operasi tersebut sambung Budher,
di Jalan Ahmad Yani telah dipenuhi kendaraan yang siap untuk dijadikan ajang balap liar.

Baca Juga :  Penyidik Kejari TTU Penyerahan Tahap II Berkas Perkara Mantan Kades Fatusene

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna menambahkan hasil tangkapan malam itu, totalnya mencapai 65 kendaraan diamankan dalam operasi, dengan rincian, 48 sepeda motor dan 17 mobil.

“Seluruh kendaraan, kami amankan kemudian kami bawa ke Polresta Malang Kota dan untuk pemilik kendaraan, kami berikan sanksi tilang,”ujarnya.

Selain mengamankan kendaraan, petugas juga menindak pelaku dengan Pasal 285 ayat (1), Pasal 286, dan Pasal 297 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, untuk kendaraan yang diamankan bisa diambil, setelah mereka melaksanakan sidang dan membayar denda tilang.

Yoppi Anggi menghimbau masyarakat untuk tidak balap di jalan umum karena membahayakan pengendara, serta membahayakan pengguna jalan lainnya. Selain itu, balap liar juga mengganggu Kamtibmas disekitar apa lagi mengunakan knalpot brong yang bisa menyebabkan polusi udara dan mengganggu warga sekitar.

Baca Juga :  Kasus PAUD Bone Ketiga Terdakwa Divonis Bebeda

Ia juga mengaku bahwa selama ini pihaknya sering mendapat laporan masyarakat untuk menindak kendaraan yang menggunakan knalpot brong ataupun pengendara cuma nyeting kendaraan di Jalan umum..

Puluhan kendaraan bermotor yang diamankan, saat ini berada di halaman parkir dengan kondisi tampak knalpot kendaraan diganti dengan knalpot racing (brong) serta tidak dilengkapi dengan spion, bahkan terlihat juga, ada satu unit mobil mewah BMW berwarna kuning ikut diamankan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts