Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan JEP

Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Jep
Tim Kuasa hukum
Tim Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Jep
Tim Kuasa Hukum

Kota Batu – Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) minta Majelis hakim bebaskan kliennya. Permintaan ini disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (3/8/2022).

Kuasa hukum Philipus Harapenta Sitepu, S.H., M.H. mengatakan para siswa maupun alumni SPI Batu memberikan dukungan agar terdakwa dibebaskan.

“Para siswa maupum alumni dari SPI meminta agar pengadilan dapat membebaskan klien kami Julianto Eka Putra,” kata Philipus Harapenta Sitepu membacakan pledoinya.

Pihaknya meyakini bahwa Julianto Eka Putra tidak melakukan apa yang selama ini didakwakan oleh JPU. Tim kuasa hukum beralasan secara sah dan meyakinkan sudah terbukti bahwa terdakwa tidak melakukan seluruh apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Inilah bukti – buktinya, kalau misalkan ada orang dari aktivis – aktivis menyatakan bahwa di sana (SPI) terjadi ada dugaan kekerasan sexual,” ungkapnya.

Bahkan, kata Philipus, saat ini Siswa – siswa yang di sana (SPI) saja pun masih tetap menyatakan bahwa tidak pernah ada isu berkait pelecehan sexual.

“Jadi ini ada ratusan siswa, bahkan yang sudah lulus menyampaikan semua omongan pelapor (Sheren) itu tidak benar, ratusan orang ini bilang bahwa itu tidak benar. Tidak pernah ada isu, itu baru keluar kemarin ini setelah adanya konspirasi di Bali,” bebernya.

Kuasa hukum lainnya, DR. Hotma Sitompul, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa ratusan siswa – siswa mengatakan tidak pernah ada isu terkait hal tersebut.

“Isu itu bisa meledak tiba – tiba, dan bersyukurlah di dalam persidangan tidak terbukti sama sekali dakwaan dan tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Bang Hotma sapaan akrab pengacara kondang itu saat diwawancarai awak media.

Baca Juga :  PT NKLI Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Bank Kb Bukopin Walk Out

Ia menyebut AMS dalam perkara JEP ini kerap melontarkan tuntut terdakwa dengan berat. Menurutnya Aris Merdeka Sirait dalam perkara ini selalu mengatakan tuntut berat, hukum berat. Namun dalam perkara Jakarta Internasional Shcool dia meminta agar terdakwa dibebaskan.

“Aris memiliki dobel standart dalam menangani perkara,” seraya menanyakan ada apa dengan Aris.

Pihaknya juga mengatakan dalam pledoi semua tidak ada buktinya, dan JPU tidak berhasil membuktikan.

“Kami mau menunjukkan, pertanyaanya begini ‘ selama 12 tahun pelapor ke mana saja? Katanya tertekan, apa bisa masuk diakal selama 12 tahun katanya pelapor tertekan? Buktinya pelapor jalan – jalan berdua bersama  pacarnya beramai ramai ke luar kota bebas melakukan hubungan – hubungan s*k. Terbukti di perdidangan bahwa dia (pelapor) menginap di hotel bersama pacarnya Robert, yang kemudian sekarang mencoba melaporkan eksploitasi. Dua orang ini berusaha menghancurkan SPI, dia akan kita tuntut tanggungjawabnya,” tegas Bang Hotma.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum JEP juga dikejutkan dengan adanya visum yang dilakukan oleh pelapor.

“Bahkan yang paling mengejutkan, kita menemukan bukti dari Sheren (pelapor) pergi ke hotel bersama pacarnya dan itu dilakukan sebelum visum. Kami sengaja membawa cover ini untuk membuktikan kepada masyarakat luas bahwa klien kami itu tidak bersalah. kita sudah menunjukkan bukti di persidangan dan di hadapan para awak media juga bahwa ada konspirasi di Bali,” ungkap Jeffry Simatupang, S.H., M.H., penuh tegas.

Baca Juga :  Lagi, Kejari TTU Tahan Kades Birunatun.

Maka dari itu pihaknya meminta kepada JPU untuk membuktikan semua apa yang telah didakwakan oleh kliennya tersebut.

“Tanyakan sama Jaksa bagaimana melawan bukti kita, karena kita sudah punya bukti bahwa ini rekayasa, pembicaraan – pembicaraan menjatuhkan terdakwa dan SPI ada buktinya semua. Tanyakan pada jaksa apakah ada bukti untuk melawan bukti kita,” tandasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Batu Yogi Sudharsono, S.H, M.H, menyampaikan hari ini pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa.

“Pada intinya kuasa hukum terdakwa menganggap bahwa perkara ini adalah suatu rekayasa. Tetapi kita selaku penuntut umum berdasarkan alat bukti kemarin yang sudah kita saksikan di hadapan majelis hakim, baik berupa saksi, petunjuk, surat maupun keterangan ahli, bahwa kita meyakini dan sudah kita cantumkan dalam surat tuntutan kita pada persidangan sebelumnya. Bahwa dalam perkara ini kita yakin terbukti,” kata Yogi.

Yogi sampaikan pula, untuk sidang selanjutnya akan digelar kembali pekan depan.

“Selanjutnya persidangan akan dibuka kembali pada Rabu 10 Agustus 2022 untuk membacakan replik dari Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (tim/ris)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts