
JAMBI – Jaksa Agung, memerintahkan jajarannya yang ada di Kejaksaan Tinggi Jambi, maupun yang di seluruh Indonesia, untuk melakukan operasi intelijen guna mencegah praktik-praktik curang pupuk bersubsidi di wilayah masing-masing.
“Cermati betul setiap proses distribusi pupuk bersubsidi tersebut apakah tepat sasaran dan segera tindak apabila ada pihak-pihak yang mencoba bermain terkait pupuk,“ pinta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, di Jambi, Jumat ( 07/01).
Permintaan tersebut, merujuk pada kasus yang terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkait kasus penyelundupan dan penimbunan pupuk bersubsidi.
“Hal tersebut sudah pasti sangat meresahkan dan mengganggu para petani dalam meningkatkan hasil pangan sehingga efek domino dari berkurangnya produksi pangan akan mengganggu satabilitas ekonomi,” tandasnya.
Ia pun mengapresiasi provinsi Jambi yang dinilai memiliki peranan penting dalam penyediaan stok pangan di Indonesia.
Atas prestasi ini Jambi mendapatkan penghargaan di bidang pertanian 2021 dengan menduduki peringkat ke-lima dalam katagori peningkatan produksi beras tertinggi kurun waktu 2020-2021.
Selain itu dalam katagori provinsi dengan nilai ekspor komoditas pertanian tertinggi periode Januari 2020 hingga Juni 2021, daerah ini menduduki peringkat ke-tiga.
“Satu prestasi yang membanggakan dan harus dipertahankan bahkan harus ditingkatkan kembali, mengingat potensi Jambi dalam bidang agraris cukup menjanjikan, ungkapnya.
Dalam kaitan inilah lanjut Jaksa Agung keberadaan pupuk bersubsidi memegang peranan penting dalam menopang prestasi Jambi sebagai lumbung pangan peringkat tiga nasional.
“Ketahanan pangan merupakan isu strategis yang harus diamankan,” pungkasnya.