Angga: Bawaslu Kota Malang Harus Tegas Tangani Belasan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye

IMG 20241013 202828 - Zonanusantara.com
sosmed-whatsapp-green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Kota Malang – Banyaknya laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang tampaknya tidak membuat publik senang.

Lantaran, dari 12 laporan dugaan pelanggaran kampanye yang telah masuk dan hanya 4 laporan yang telah teregister, namun semuanya tidak ada yang berproses.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana angkat bicara.

“Banyaknya pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh team kampanye paslon menjelang pencoblosan itu diantaranya adanya money politik, seharusnya bawaslu bisa bertindak tegas,” ucap pria yang akrab disapa Angga, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/11/2024).

Menurut Angga, jika Bawaslu Kota Malang mengacu kepada Undang Undang No 10 tahun 2016 pasal 187A ayat 1 dan 2, harusnya tidak hanya ditelan mentah harus ada pemberi dan penerima.

Baca Juga :  Modin se- Kota Malang Deklarasi Dukung Abah Anton - Dimyati

“Jadi, tidak mungkin paslon terang-terangan membagi money politik kepada warga, pasti dilakukan oleh jajaran team kampanye dari paslon tersebut. Jangan hanya diliat ini relawan paslon atau orang yang tidak dikenal,” jelasnya.

Sebab, lanjut Angga, jika dilihat secara logika, biasanya orang yang disuruh membagikan Money Politics itu bisanya disebut relawan yang tidak punya ambisi politik dan mempunyai kemampuan finansial.

“Bawaslu harus cermat, orang yang membagikan itu disuruh dan mungkin dibayar oleh seseorang untuk pelaksaan eksekusi money politik, semua ini kan jelas untuk kepentingan paslon,” terangnya.

Untuk itu, tambah Angga, Bawaslu seharusnya memikirkan dan mencari dalang atau otak dibalik pemberi tersebut, untuk kepentingan siapa.

Baca Juga :  DPRD Bone Sambut Usulan Forum Gerakan Pancasila, Wujudkan Kampung Pancasila dan Kabupaten Bersih Narkoba

“Jangan hanya memikir pemberi dan penerima saja, paslon dan Ketua Team pemenangan juga wajib diperiksa, tapi kalau yang diperiksa hanya level lapangan, maka demokrasi di Negara kita sudah diduga dapat dipastikan rusak, tidak akan ada namanya pesta demokrasi yang sehat,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Bawaslu telah mendapatkan 12 laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kota Malang tersebut.

Dari 12 pelaporan dugaan pelanggaran kampanye tersebut, ada 4 laporan yang telah teregister, dan Bawaslu Kota Malang hanya bisa melakukan pengintaian kegiatan tersebut.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *