Bone–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menerima penyerahan tersangka berinisial AM (56) beserta barang bukti dalam kasus Tindak Pidana Pilkada. Penyerahan tanggung jawab ini dilakukan oleh penyidik Polres Bone pada Selasa, 26 November 2024, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Tersangka AM, yang menjabat sebagai Camat Dua Boccoe, diserahkan kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu flashdisk berisi rekaman video berdurasi 3 menit 2 detik yang menunjukkan tersangka memberikan sambutan dalam sebuah kegiatan Kampanye, serta beberapa dokumen pendukung dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Pasal yang Disangkakan
Tersangka AM diduga melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Perbuatan tersebut berpotensi mendatangkan ancaman pidana penjara selama 1 hingga 6 bulan dan/atau denda sebesar Rp600.000 hingga Rp6.000.000.
Menurut keterangan, tersangka AM diduga menghadiri kampanye di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, pada Minggu, 20 Oktober 2024. Kehadirannya ditengarai menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kasus ini bermula dari laporan yang diproses oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.
Tidak Dilakukan Penahanan
Meski demikian, JPU tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AM. Hal ini karena syarat formil untuk penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP tidak terpenuhi.
Langkah Selanjutnya
Usai menerima tersangka dan barang bukti, JPU segera menyusun surat dakwaan dan administrasi lain untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Watampone. Mengingat waktu penanganan kasus tindak pidana Pilkada yang terbatas, proses ini akan dilakukan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dengan kasus ini, Kejaksaan Negeri Bone berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum berlangsung adil dan transparan. (*)