Kota Malang – Batalnya lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok sebagai venue dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025, membuat DPRD Kota Malang memberikan catatan serius Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota setempat.
Lantaran, Disporapar Kota Malang dinilai lemah dalam melakukan kajian perencanaan pembangunan lapangan voli pantai tersebut.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, gagalnya dijadikan venue voli pantai tersebut mutlak menjadi tanggung jawab Disporapa, karena lemah dalam melakukan kajian perencanaan pembangunan.
“Ini catatan serius. Tentu awalnya pasti dari perencanaan, yang sebelumnya harus ada kajian dulu. Tentu pembangunan seperti ini memang tidak bisa dijalankan dengan modal spekulasi,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/3/2025).
Menurut Suryadi, ditengah pembangunan lapangan voli tersebut, Disporabudpar Kota Malang melakukan perubahan detail engineering design (DED), termasuk mengubah spesifikasi pasir yang digunakan, karena terbentur dengan regulasi pemanfaatan pasir laut.
“Karena adanya regulasi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang penggunaan pasir laut, maka proyek itu dilakukan dengan menghindari regulasi itu, rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), untuk menggunakan pasir yang berasal dari Cengkrong, Pasuruan,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, lanjut Suryadi, maka KONI Jawa Timur akhirnya tak mengijinkan penggunaan lapangan yang berada di Gor Ken Arok tersebut, karen pasir yang digunakan belum memenuhi standar yang disyaratkan, dan juga ada beberapa fasilitas penting lainnya, seperti tribun penonton, ruang ganti, dan toilet juga belum tersedia.
“Karena sudah terbangun, dan supaya tidak mubazir serta menjadi SILPA, maka lapangan itu bisa digunakan untuk latihan atlet yang akan berlaga di Porprov IX besok,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Baihaqi,S.Pd.,S.E.,M.Si., CGCAE mengatakan, bahwa pembangunan dua lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok Kota Malang tersebut dalam proses perencanaan, ada larangan eksplorasi pasir laut yang tertuang dalam Undang-undang (UU), No. 27 tahun 2017, untuk itu dilakukan perubahan detail engineering design (DED).
“Dengan adanya UU no.27 tahun 2017 itu, maka DED di rubah menjadi pasir begitu, dan itu sudah melalui pendampingan dari PBVSI Jatim, sehingga di temukan pasir yang saat ini sudah di ayak,” katanya.
Akan tetapi, lanjut Baihaqi, selain pasir, juga ada beberapa sarana yang dianggap belum memenuhi standart, dan harus dipenuhi.
“Jadi, juga ada standar secara keseluruhan harus di penuhi, seperti tribun penonton ruang ganti dan toilet, untuk sementara di tahap I ini memang hanya sampai yang ada saat ini (lapangan voli pantai dan pasir),” tukasnya.