Kota Malang – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang menyebut bahwa perubahan penggunaan pasir di lapangan voli pantai di GOR Ken Arok sesuai dengan rekomendasi dari Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jawa Timur.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi, saat dihubungi awak media melalui telepon WhatsApp, Kamis (6/3/2025).
Menurut Baihaqi, awalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Disporapar mengajukan lapangan voli pantai yang berada di GOR Ken Arok tersebut untuk digunakan sebagai venue pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur tahun 2025 mendatang.
“Memang awalnya kita mengajukan untuk venue voli pantai, tapi karena ada regulasi mengatur tentang larangan eskplorasi pasir laut yang tidak kita ketahui, maka venue voli pantai dipindah ke Kabupaten Malang,” ucapnya.
Baihaqi menjelaskan, karena pengajuan tersebut, maka pihaknya melakukan pembangunan dua lapangan voli pantai di kawasan GOR Ken Arok hingga menelan anggaran lebih dari Rp 1 Miliar.
“Itu ada keseluruhan DED-nya lengkap seperti itu. Namun demikian ketika dalam perjalanan proses menyusunan APBD itu kan keuangan sangat terbatas. Sehingga tahun 2024 ini hanya kita bisa membangun lapangan bola voli pantainya saja dengan pagar,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Baihaqi, di tengah proses pelaksanaan pembangunannya, pihak PBVSI Provinsi Jawa Timur memberikan rekomendasi terkait spesifikasi pasir yang dapat digunakan untuk lapangan voli pantai dari wilayah Pasuruan.
“Akhirnya acuan kita itu Undang-undang nomor 27 tahun 2007, tentang larangan eksplorasi pasir laut, dan kita tidak berani mendatangkan pasir pantai, kami bekerjanya kan sesuai dengan aturan, tidak mungkin menentang aturan, itu kan Undang-Undang,” terangnya.
“Dengan tidak diperbolehkan pengguna pasir pantai, sesuai dengan Undang-Undang 27 tahun 2007, maka kami melakukan perubahan kontrak addendum. Yang bunyi kontraknya awal adalah pasir pantai menjadi pasir begitu saja,” tambahnya.
Setelah pasir yang telah diubah spesifikasinya tersebut, tambah Baihaqi, maka venue yang sebenarnya disiapkan untuk Porprov tersebut malah batal digunakan, karena pasir tersebut masih perlu dilakukan pengayaan untuk dapat digunakan untuk cabor voli pantai.
“Dengan adanya Undang-undang itu, maka lapangan voli pantai itu batal digunakan untuk venue di Porprov IX nanti,” tegasnya.
Sedangkan, ketika ditanya tentang Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 33 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut, Baihaqi mengaku bahwa dirinya lebih memilih undang-undang dibandingkan dengan PP tersebut.
“Kami memilih Undang-undang dibandingkan PP dan Permen KP, meski di PP itu pada pasal 9 ayat 2 dijelaskan bahwa pemanfaatan pasir laut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur pemerintah,” ulasannya
Dengan begitu, Baihaqi menegaskan, bahwa pihaknya tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan pembangunan lapangan voli pantai tersebut telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
“Saya berpedomanya kemarin kepada undang-undang. Karena dari undang-undang itu sudah jelas ada larangan. Kami melakukan pekerjaannya sudah sesuai. Bahkan sudah diperiksa oleh BPK juga,” pungkasnya.