
KEFAMENANU,- Berkas perkara dugaan kasus korupsi di desa Naikake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila mengatakan hal ini saat konfrensi pers penetapan Kades Botof Primus Neno Olin sebagai tersangka tunggal dugaan penyalahgunaan dana desa Botof, Jumat (6/4/2021).
Dugaan kasus korupsi desa Naikake B yang melibatkan Kepala desa dan bendahara desa, kata Robert sementara dalam pemberkasan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami upayakan dalam bulan ini dilimpahkan ke pengadilan tipikor untuk mulai disidangkan,”imbuh Robert.
Robert mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Kejaksaan sementara, keuntungan yang didapatkan dari tersangka kepala desa senilai Rp, 1.25 juta.
“Itu hasil pengakuan dia sendiri (kades -Red) didukung bendahara dan saksi-saksi lain,”jelas Robert.
Robert menambahkan, pihaknya sementara menunggu hasil audit dari Inspektorat. Apabila, pungkas Robert, hasil audit Inspektorat ditemukan kerugian uang negara, berkas Naikake B segera dilimpahkan.