Buntut Mafia Migor, MAKI Akan Gugat Mendag

Screenshot 2022 03 28 22 46 55 675 com.android.chrome 1 - Zonanusantara.com
Boyamin Saiman
Screenshot 2022 03 28 22 46 55 675 com.android.chrome - Zonanusantara.com
Boyamin Saiman

Screenshot 2022 03 28 22 46 55 675 com.android.chrome 1 - Zonanusantara.com

JAKARTA- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merencanakan menggugat Menteri Perdagangan.

Read More

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan gugatan ini reaksi atas ingkar janji Menteri Perdagangan (Menag) terkait batalnya penetapan tersangka mafia minyak goreng (migor).

“MAKI berencana besok siang , Hari Selasa tgl 29 Maret sekitar jam 14.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Jalan Bungur Besar Raya No. 24 , Gunung Sahari Selatan Jakarta Pusat,”ungkap Boyamin Saiman melalui press release, Senin (28/3) malam.

Ia menjelaskan akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Menteri Perdagangan cq. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan atas kasus Mafia Minyak Goreng.

Boyamin memaparkan sejumlah alasan permohonan gugatan praperadilan yakni

1.  Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pada Kemeneterian Perdagangan RI atas penyidikan dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan. Dimana hingga sejak 2017 Temohon telah memiliki jumlah PPNS di Kementerian Perdagangan sebanyak 73 orang untuk PPNS-Perlindungan Konsumen dan PPNS-Perdagangan sehingga semestinya PPNS tersebut mampu melakukan Penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng;

2. Bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana perlindungan konsumen dan tindak pidana perdagangan atas kasus minyak goreng langka dan mahal yang diduga dilakukan oleh sejumalah Oknum pengusaha  atau disebut mafia Minyak Goreng oleh Menteri Perdagangan RI.

Hilangnya dan Mahalnya minyak goreng di pasaran diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan penimbunan. Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng hingga masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran.

Baca Juga :  Kabaharkam Sebut Operasi Aman Nusa II Utamakan Pencegahan Covid-19

3. Bahwa pada hari Jumat, 18 Maret 2022 Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan pihaknya sudah mengantongi nama Para calon Tersangka pelaku penimbun minyak goreng dan akan diungkapkan pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.

4. Bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dibawah Termohon telah melakukan Penyidikan dugaan tindak pidana tersebut dan menemukan Tindak Pidananya berupa Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen berdasarkan ketentuan KUHAP, Undang – Undang  No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang – Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
5. Bahwa menurut Termohon melalui Menteri Perdagangan Republik Indonesia telah menyampaikan mekanisme penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh calon tersangka adalah sebagai berikut:

1)     minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah atas.
2)     minyak goreng curah subsidi dikemas ulang menjadi minyak goreng premium.
3)     minyak goreng curah subsidi dilarikan ke luar negeri.
4)     Bahwa diduga terdapat Tindak Pidana UU Perlindungan Konsumen:

6.  Bahwa Minyak Goreng diduga telah terjadi penimbunan besar-besaran di berbagai gudang dengan maksud menunggu harga jual lebih tinggi  sehingga diduga menyalahi Tindak Pidana Undang – Undang Perdagangan Pasal 106 dan 107 (pelaku penimbunan).
1. Minyak goreng langka karena terjadi penimbunan untuk menahan harga hingga tinggi .

2. Minyak goreng untuk masyarakat dikumpulkan dan kemudian dijual ke luar negeri dengan harga empat kali lipat.

7. Bahwa dengan demikan Penyidikan telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan telah memenuhi unsur tindak pidana dan Termohob bersiap menetapkan Tersangka sebagaimana statemen dan pengumuman Menteri Perdagangan pada hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dalam Rapat Kerja dengan DPR RI dan telah dimuat media massa.

Baca Juga :  KNPI Kota Batu Menyatakan Sikap Atas Dugaan Kekerasan dan Seksual Sekolah SPI

8. Bahwa namun hingga pengajuan Prapeadilan aquo, Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka sehingga atas tindakan Termohon belum menetapkan / menyampaikan nama Tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan Melawan Hukum.

9. Bahwa melalui Praperadilan ini Pemohon mohon kepada Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara untuk menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan Termohon selaku atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang sedang melakukan Penyidikan atas mekanisme dan dugaan Tindak Pidana diatas, secara materiil dan selanjutnya memerintahkan Termohon untuk menetapkan Tersangka.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, MAKI memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan Putusan :

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon MAKI untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan memutus permohonan Pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo;
3. Menyatakan Pemohon MAKINsebagai PIHAK KETIGA BERKEPENTINGAN berhak mengajukan Permohonan Pra Peradilan atas perkara a quo;.
4. Menyatakan secara hukum TERMOHON Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI  telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng;
5. Memerintahkan kepada Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas kasus dugaan dugaan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan dan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen ;
6. Memerintahkan Termohon Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng;

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *