
JAKARTA- Tim Kejaksaan Agung, menangkap seorang buronan kasus jasa keuangan ilegal, pada Selasa (8/3).
Buronan atas nama Yohanis Tandilangi alias Totti. Terpidana, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini sebelumnya divonis pidana penjara selama lima tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.10 miliar, melalui putusan kasasi di Mahkamah Agung, namun ia memilih kabur.
Kapuspen Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, berdasarkan Putusan PT Nomor : 697 /Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor : 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, rerpidana Yohanis Tandilangi alias Totti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 130 miliar.
“Namun ketika dipanggil sebagai terpidana oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ia memilih kabur, sehingga dimasukan dalam daftar pencarian orang,”kata Ketut Sumedana, Selasa (8/3) malam.
Ketut menjelaskan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dibantu Kejaksaan Agung, secara intensif melakukan pencarian hingga ditangkap di Jalan Kayu Manis I Lama Gg. 4, Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Usai diamankan, warga Panakkukang Kota Makassar ini kemudian dibawa ke Makassar, untuk menjalani masa hukumannya di penjara.






