Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Apartemen Taman Melati Minta PN Bertanggung Jawab

Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Apartemen Taman Melati Minta Pn Bertanggung Jawab
Dr Yayan Riyanto
Kuasa Hukum Pemenang Lelang, Apartemen Taman Melati Minta Pn Bertanggung Jawab
Dr Yayan Riyanto

MALANG – Kuasa Hukum, Dr Yayan Riyanto SH MH, minta Pengadilan Negeri bertanggung jawab atas kliennya Eko Budi Siswanto yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang apartemen Taman Melati pada 2013 silam.

Yayan Riyanto mengatakan kliennya Eko Budi Siswanto, ditetapkan sebagai pemenang atas apartemen tersebut dengan pengumuman lelang nomor 137 tahun 2013 di Pengadilan Negeri Malang. Dikatakan setelah kliennya ditetapkan sebagai pemenang, pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap lahan apartemen Taman Melati hingga terbit sertifikat hak milik.

“Kali ini, kami menunjukkan 16 bukti surat. Minggu lalu 12 bukti. Nanti akan kami tambah 2 bukti lagi, jadi totalnya, ada 30 bukti surat. Kami membuktikan,” ujarnya di PN Malang, Kamis (6/5).

Yayan mempertanyakan kenapa hingga saat ini, masih berperkara. Padahal lanjutnya, kliennya sebagai pembeli lelang dari pengumuman lelang eksekusi Pengadilan Negeri. Karena itu minta pihak terkait seperti Pengadilan Negeri Malang, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, untuk bertanggung jawab

Baca Juga :  Belum ada Pentunjuk Pemberlakuan SIM Golongan C Baru

Dalam sidang kali ketiga tersebut, dipimpin hakim ketua pengganti, Noor Ichwan I. R. A, SH. Sedangkan anggotanya  Isrin Surya K dan Intan Tri K.

Yayan menjelaskan bahwa salah satu bukti surat berupa sertifikat atas nama kliennya. Sementara sertifikat atas nama pemilik lama, selaku pemohon eksekusi sudah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).  Apalagi, masih kata Yayan, hal itu juga sudah diputuskan di dalam Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2016, dan ditolak.

“Sebenarnya, sebagai pembeli lelang yang beritikat baik, fokus saja pada aturan hukum. Yakni lelang itu tidak bisa dibatalkan apalagi eksekusi lelang Pengadilan,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kliennya sudah di-aanmaning / teguran dari ketua pengadilan, untuk pengosongan lahan. Sementara di lahan tersebut, segera didirikan bangunan apartemen.

Baca Juga :  Twentye Karaoke and Resto Terancam Didenda

“Maka kami melakukan perlawanan. Agar eksekusi yang dimohonkan pemohon, tidak sampai terjadi,” pungkasnya.

Seperti pernah diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang ‘unik’.

Pasalnya, obyek sudah balik nama atas nama Eko Budi Siswanto, pemenang lelang. Tetapi masih ada permohonan eksekusi dari pemohon atau  pihak lain.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts