Dituntut 15 Tahun, Pengacara Terdakwa JEP Enggan Berkomentar

Dituntut 15 Tahun, Pengacara Terdakwa Jep Enggan Berkomentar
Pernyataan pers dari tim penasihat hukum JEP
Dituntut 15 Tahun, Pengacara Terdakwa Jep Enggan Berkomentar
Pernyataan Pers Dari Tim Penasihat Hukum Jep

MALANG – Terdakwa JEP akhirnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Rujito, dalam persidangan yang digelar di PN Kota Malang, Rabu (27/7/2022).

Selain kurungan badan, terdakwa kasus dugaan kekerasan seksual di SPI Batu ini juga dikenai hukuman tambahan berupa dendanya Rp 300 juta dan subsider enam bulan, selain itu terdakwa harus membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 44 juta.

“Terdakwa dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak. Unsur yang terpenuhi bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak,” ungkap Agus Rujito.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari Julianto Eka Putra (JEP) DR. Hotma Sitompul, enggan mengomentari pembacaan tuntutan terhadap kliennya tersebut. Ia berjanji akan berkomentar saat menyampaikan nota keberatan atau pledoi.

Baca Juga :  Oknum ASN Diduga Selingkuh, Inspektorat Menunggu Laporan

“Kami akan komentar saat pledoi,”tandasnya seraya menambahkan akan mempersiapkan dalam waktu satu minggu.

“Ya, nantinya kita akan buka semuanya bukti-bukti dalam pembelaan atau pledoi. Banyak orang bergembira ketika klien kami dituntut tinggi, dan jika dituntut ringan ribut juga,” pungkasnya.

Menurutnya kalau tuntutan buruk, maka itu akan dipelajari oleh para mahasiswa hukum. Sebaliknya kalau pembelaan hukum oleh pengacara konyol, juga akan tercatat di dalam sejarah.

Karena itu pihaknya mengingatkan, di dalam suatu persidangan baik jaksa, penasihat hukum maupun hakim bertanggung jawab kepada Tuhan.

“Surat tuntutan keputusan hakim itu demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita tetap berpegangan pada itu, bahwa kita ke pengadilan untuk bertanggung jawab bukan hanya kepada klien saja, tapi bertanggung jawab kepada Tuhan,” tukasnya.

Baca Juga :  Gowes ke Pantai di saat PPKM Walikota Malang, Bakal Diperiksa Polisi

Menurutnya, yang terpenting adalah berkas perkara tuntutan pembelaan terhadap JEP pada waktunya akan dipelajari oleh mahasiswa fakultas hukum.

“Saya ingatkan baik kepada jaksa maupun hakim di dalam proses persidangan, akan dipelajari sebagai sejarah oleh mahasiswa kita. Inilah hukum yang ada di republik kita,” papar Hotma.

Saat disinggung terkait pledoi, pendiri LBH Mawar Saron ini menyatakan, akan mempersiapkan dalam waktu satu Minggu.

Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dilanjutkan Rabu 3 Agustus 2022.

 

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts