Double Standard Penegakan Hukum Dalam Kasus Tanah

Double Standard Penegakan Hukum Dalam Kasus Tanah
Petrud Selestinus, SH,MH

Double Standard Penegakan Hukum Dalam Kasus Tanah

Oleh : Petrus Selestinus

 

Pemerintah bersikap “double standard” atau “standar ganda” dalam penegakan hukum. Bersikap beda terhadap suatu kelompok tertentu terhadap dua atau lebih kasus yang sama. Salah satu contoh konkrit, kasus klaim pemilikan pemerintah, atas lahan 30 Ha di Megamendung dan klaim pemilikan Pemda Mabar atas lahan 30 Ha di Toro Lema, Labuan Bajo, Mabar, NTT.

Di Jawa Barat, sikap Pemda terhadap Rizieq Shihab, terkait penguasaan 30 Ha lahan milik PTPN VIII, lebih beradab dan sesuai prosedur. Mekanisme penyelesaian yang ditempuh adalah Perdata dan Administratif diawali dengan Somasi, agar Rizieq Shihab segera mengosongkan lahan 30 Ha di Megamendung, Bogor, dengan bukti SHGU No. 299 tanggal 4 Juli 2008 a/n. PTPN VIII.

Sedangkan di Nusa Tenggara Timur, dengan kasus yang sama, sikap pemerintah berbeda. Secara paradoksal, Kejaksaan Tinggi setempat menerapkan upaya hukum menuntut pertanggungjawaban Pidana Korupsi dengan dalil lahan seluas 30 Ha di Toro Lema, Batu Kalo, adalah milik Pemda Mabar, padahal Pemda Mabar tidak memiliki alas hak dan bukti Peralihan Hak.

Penyalahgunaan wewenang

Kasus serupa yang terjadi di NTT,
penyelesaiannya, masuk ruang lingkup hukum perdata, Kejaksaan sangat diperlukan fungsinya sebagai Pengacara Negara, itupun jika diminta Pemda Mabar, sehingga di sinilah penyalahgunaan wewenang terjadi. Tidak ada korelasi antara dalil kerugian negara yang fiktif dan pemilikan Pemda juga fiktif, bahkan tidak sesuai dengan wewenang mengadakan tindakan lain menurut hukum yng bertanggung jawab (KUHAP).

Baca Juga :  Sidang Kasus SPI, Pendamping dari LPSK Diminta Tinggalkan Ruang Sidang

Dari sejumlah dokumen yang diverifikasi dan divalidasi, terungkap fakta bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan 30 Ha. Hal itu berdasarkan testimoni dua mantan Bupati Manggarai (Gaspar Ehok dan Anton Bagul) dan satu mantan Bupati Mabar (Fidelis Pranda), serta berdasarkan pernyataan Bupati Gusti Ch. Dula, bahwa Pemda Mabar bukanlah pemilik lahan.

Dalil Kejaksaan Tinggi NTT, mengkualfikasi pemilikan 30 Ha lahan, sebagai tindak pidana korupsi, karena ingin melindungi masyarakat kecil, merupakan pernyataan yang selama ini terasa hanya mengenakan
telinga publik NTT, karena kasus-kasus besar selalu tidak tuntas dieksekusi.

Potensi kriminalisasi.

Kejaksaan Tinggi NTT harus transparan, Bupati Gusti Ch. Dula juga harus terbuka dan tegas, agar tidak ada yang terjebak dalam apa yang disebut kriminalisasi, yaitu menyulap yang perdata menjadi pidana, dan apa “urgensi dan itikad” menuntut pertanggungjawaban pidana, jika Pemda Mabar bukan atau belum jadi pemilik.

Apa yang tengah diperjuangkan Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus ini, sebetulnya merupakan “pepesan kosong” karena dalil menyelamatkan Keuangan Negara dan demi melindungi masyarakat kecil adalah sebuah “ilusi”, karena kata kuncinya pada bukti pemilikan lahan a/n. Pemda Mabar “fiktif” sementara masyarakat kecil di atas lahan kelak diusir dan terancam dibui.

Baca Juga :  Kejari TTU Musnahkan 73 Barang Bukti dari 19 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Karena itu, timbul dugaan ada cukong besar yang sedang berspekulasi ingin menguasai 30 Ha lahan di Toro Lema, pasca proses pidana korupsi selesai. Ini  beralasan, karena Kejaksaan nampak hiperaktif dengan aksi publisitas yang tinggi, saat turun ke lapangan, namun abai memperkuat posisi pemilikan Pemda Mabar, yang masih terbuka lebar untuk diperjuangkan melalui upaya perdata.

Selama penyidikan, publik NTT seharusnya berhak mengetahui apa outputnya. Namun yang terjadi, publik hanya dicekoki dengan berita yang bersifat memfitnah, berita yang tidak mendidik dilihat dari aspek pendidikan politik bagi masyarakat NTT. Karena itu publik berharap Kajati NTT realiatis dalan menegakan hukum secara “on the track” dalam kasus ini.

(Petrus Selestinus, SH, MH, Koord. TPDI dan Advokad Peradi Jakarta)

Catatan Redaksi : Naskah opini ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts