
JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi, pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Dalam rilis yang diterima media ini, menyebutkan, saksi yang diperiksa, antara lain, Sales Marketing BNI Sekuritas, Ew, dan Direktur PT. Oso Manajemen Investasi RO. Keduanya diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan
tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI,” kata Kapen Humas Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH, Selasa (04/1).
Saksi lain yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT Amu).
Dalam kasus ini pihak penyidik Kejagung meminta keterangan, dari Pelaksana PT. AMU Perwakilan Makassar, AAL, Pelaksana PT. AMU Perwakilan Palangkaraya, LDSB, Pelaksana PT. AMU Perwakilan Samarinda, AS. Ketiga saksi ini diperiksa untuk tersangka WW, FB, dan AFS;
Saksi lain yang diperiksa untuk kasus korupsi pada perusahaan berbeda, yakni AFF.
Staf PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait Karyawan PT. Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT. Prima Pangan Madani.