Eryk Sayangkan Adanya AMP yang Diduga Tidak Mengantongi Izin dan SLO

Eryk Sayangkan Adanya Amp Yang Diduga Tidak Mengantongi Izin Dan Slo
Ist

Malang – Munculnya kabar perusahaan Aspal Mixing Plant (AMP) yang diduga tidak memiliki Izin lingkungan, seperti AMDAL, HO, UKL-UPL, dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) sangat disayangkan, dan dipertanyakan.

Terlebih, perusahaan yang memproduksi pengikat agregat dalam konstruksi jalan (Aspal) atau biasa disebut Aspal Mixing Plant (AMP) tersebut berdiri di wilayah Kabupaten Malang.

Hal itu dilontarkan oleh Pemerhati pembangunan dan tata kelola Pemerintah Malang Raya, Eryk Armando Talla, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/2/2025).

Terlebih, lanjut Eryk, AMP yang berada di Jalan Karangpandan, Kecamatan Pakisaji tersebut ditengarai tidak memiliki Izin Usaha Industri (IUI).

“Jadi, IUI itu penting, karena merupakan izin operasional yang diberikan kepada badan usaha atau perseorangan untuk menjalankan kegiatan industri,” jelasnya.

Selain itu, Eryk menegaskan, selain memiliki izin lingkungan dan IUI, AMP juga diwajibkan untuk memiliki SLO, karena SLO itu merupakan standart operasi prosedur yang memastikan bahwa AMP itu dapat bekerja dengan maksimal, guna hasil produksi yang baik dan memiliki kekuatan yang handal.

“SLO itu merupakan dokumen yang memuat spesifikasi teknis dan operasional untuk pengoperasian AMP, tujuannya supaya bisa membantu meningkatkan efisiensi operasional AMP, dan kualitas aspal terpenuhi,” terangnya.

Akan tetapi, Eryk menegaskan, jika semua itu tidak di penuhi oleh AMP tersebut, maka dapat menimbulkan adanya Potensi Kerugian Keuangan Negara. “Jika AMP tidak memiliki izin, terus penghitungan pajaknya bagaimana, dan larinya pajak kemana,” tegasnya.

Baca Juga :  Gaungkan HPKN, Yogyakarta Royal Orchestra Gelar Konser di Jakarta

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Industri, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 102 Tahun 2017 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja, kepemilikan izin lingkungan harus dipenuhi.

Sedangkan, untuk kewajiban memiliki SLO AMP tersebut telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24).

Selain itu, juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1121).

Bahkan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).

Selain itu, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana.

Baca Juga :  Datang ke Bakalankrajan, Ganis Bahas Posyandu Lansia Bersama Emak-emak dan Lansia

Selain itu, juga ada beberapa peraturan yang mewajibkan perusahaan AMP untuk memiliki SLO yang masih berlaku, seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksa.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts