
MALANG, – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, ditangkap polisi atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Berdasarkan surat laporan bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020, Bareskrim Polri akhirnya menangkap Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur di sebuah rumah di jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Rt.002, Rw.014, Desa Sekarpuro, Pakis pada Sabtu 24 Oktober 2020, sekitar pukul 00.00 WIB dinihari.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia beralasan belum monitor perkembangan kasus itu,” tegasnya singkat, saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Informasi penangkapan Gus Nur diakui pihak
keluarga. Salah seorang putranya, Muhammad Mujiat, mengatakan Gus Nur atau Sugi Nur Raharja ditangkap saat menjalani terapi bekam, dirumahnya di jalan Cucak Rawun Raya 15L, Sekarpuro, Pakis, Sabtu (24/10) dini hari.
“Saat itu, beliau (Gus Nur, red) baru pulang pengajian di Kedungkandang, dan langsung menjalani terapi Bekam. Sekitar pukul 12 malam rumah digedor,” ucap putra kedua Gus Nur, Muhammad Mujiat, Sabtu (24/10).
Menurut Mujiat (Sapaan akrabnya), malam itu rumahnya didatangi segerombolan orang yang mengaku dari Bareskrim Polri.
“Mereka ada kurang lebih 30 orang dan mengendarai lima mobil. Mereka menyampaikan maksud kedatangannya, dengan menunjukkan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Usai menundukkan surat penangkapan tersebut, lanjut Mujiat, mereka langsung melakukan penggeledahan, dan menyita beberapa barang milik Gus Nur.
“Saat melakukan penggeledahan, Gus Nur lagi bekam. Ada beberapa barang yang dibawa seperti Laptop dan hard disk. Baju yang dipakai saat konten YouTube,” terangnya.
Setelah melakukan penggeledahan, tambah Mujiat, Gus Nur langsung dibawa dan dimasukkan mobil. Rombongan kendaraan juga langsung pergi.
“Bekamnya belum selesai, Gus Nur langsung dibawa. Saat dibawa Gus Nur mengaku siap. Sudah diprediksi. Mereka datang ya iya saja. Selama masih bawa surat, ya dia masih sah (penangkapannya),” tandasnya.
Sebagai informasi, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang diunggah dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
Akibat unggahan tersebut, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian.
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang, dr.Umar Usman mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dan meminta agar menegakan hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, atas penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Umar, juga meminta kepada para pendakwah agar dapat menyampaikan informasi yang mencerminkan ahlakul karimah dimana seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang.
“Saya meminta pada pendakwah-pendakwah untuk berhati-hatilah, menyampaikan informasi, jangan hanya mengejar jam tayang dan setoran saja, tapi ya yang seimbang tidak mengibas pada perpecahan persatuan elemen bangsa,” tegasnya.
Dengan begitu, tambah Umar, upaya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercipta, jika selalu menjaga harmoni bermasyarakat.
“Berdakwahlah yang baik-baik, yang kondusif, dan yang damai untuk mendukung persatuan,” pungkasnya.






