Bos The Nine Laporkan Balik Karyawannya 

Bos The Nine Laporkan Balik Karyawannya 
Keterangan pers bersama kuasa hukum
Bos The Nine Laporkan Balik Karyawannya 
Keterangan Pers Bersama Kuasa Hukum

MALANG – Bos The Nine House Alfresco, Jef dilaporkan menganiaya karyawannya. Tak terima, MT yang dituduh menggerakkan uang perusahaan itu dilaporkan balik.

Terkait pelaporan balik itu penyidik Polresta Malang Kota sudah menaikkan kasus penggelapan itu ke tingkat penyidikan. Peningkatan status terhadap MT itu dibenarkan kuasa hukum Jef, Indri Hapsari saat  konferensi pers yang digelar Selasa (29/6/2021).

“Sesuai info yang saya dapat, kenaikan status ke penyidikan itu iya benar. Itu setelah kami menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Senin (28/6/2021),” jelas dia.

Surat itu, lanjut dia,  menetapkan pada tanggal 28 Juni 2021, bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyidikan atas  dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP, yang terjadi pada bulan Maret 2021 hingga Juni 2021 di Restoran Nine House, Jalan Tangkuban Perahu, Kel. Kauman, Kec. Klojen, Kota Malang.

Baca Juga :  Diduga Melecehkan Wartawan, Oknum Kepala Sekolah Dipolisikan

Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, Chef Chandra Yudasswara, mengungkapkan pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak berwajib sesuai aturan yang berlaku.

“Soal penyidikan saya serahkan kepada pihak berwajib, sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Itulah mengapa, saya baru bisa memberikan jawaban atau statement setelah mendapat progres perkembangan dari hasil penyidikan,” terangnya.

Kuasa hukum Stakeholder The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco, Chef Chandra Yudasswara, yaitu Shinta Halim menjelaskan detail terkait dugaan penggelapan yang dilakukan MT.

Menurut dia, perihal mengenai laporan terkait dugaan penggelapan itu, pelapornya adalah Andre Setiawan (Humas The Nine dan Nine House Kitchen Alfresco). Pihak yang dilaporkan adalah MT, pegawai bagian purchasing.

“Menurut keterangan saksi dan bukti yang telah kami sampaikan dan sudah diserahkan ke penyidik Polresta Malang, penggelapan itu dilakukan MT.  Salah satu caranya  membuat invoice atau nota palsu. Kenapa saya bilang palsu, karena nota itu dirancang MT sendiri dengan harga yang tidak sesuai dari yang seharusnya ditentukan supplier,” bebernya.

Baca Juga :  Sidang Perkara Dugaan Penganiayaan Anak Selebgram, Penaset Hukum Terdakwa Sebut Kelalaian Orang Tua

Dalam kesempatan tersebut, Shinta Halim juga mengapresiasi langkah cepat Polresta Malang Kota. Sebab langsung mengusut dugaan kasus penggelapan ini.

“Karena itu lami mengapresiasi pihak Polresta Malang yang telah menaikkan status laporan kami dari penyelidikan ke penyidikan. Kami berharap keseriusan penyidik, agar kasus ini semakin terang,” tandasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts