JAKARTA, Sidang perdana gugatan praperadilan antara Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam rillisnya menjelaskan materi sidang, untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim .
“SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI,” jelasnya.
Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini.
Boyamin berharap KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut.
MAKI, sambung Boyamin, yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan hukum di Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi ).
“Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK,” tandas Boyamin Saiman.