
BLITAR, Penyuluhan hukum bagi Satuan TNI-AD dinilai sangat penting meminimalisir pelanggaran terhadap prajurit khususnya bagi Kodam V/Brawijaya.
Tim penyuluhan hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo S.H. dan Letda Chk Fery Junaidi Wijaya S.H turun lapangan guna mensosialiasikan peraturan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi oleh prajurit TNI/PNS TNI AD beserta anggota Persit Kartika Candra Kirana dan keluarga di Makodim 0808/Blitar, belum lama ini.
Dikatakan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD merupakan pembinaan prajurit yang diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan kesadaran hukum prajurit TNI AD agar lebih baik, berdisiplin memahami sekaligus dapat mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. didampingi oleh Dandim Blitar Letnan Kolonel Didin Nasrudin, MM berharap personel Kodim Blitar dapat menangkap materi yang disampaikan Tim Penyuluhan dari Kumdam V/Brawijaya.
“Diharapkan personil Kodim Blitar bisa memahami materi dengan baik,”harapnya.
Menurutnya, pembinaan hukum yang dilakukan merupakan fungsi Komando yang sudah diprogramkan Pimpinan TNI-AD terutama Kumdam V/Brawijaya dibawah Pimpinan Kolonel Chk Raden Deltanto Sarwi Diatmiko, S.H., M.H. yang diselenggarakan secara berlanjut dan berkesinambungan sekaligus momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib di lingkungan organisasi TNI-AD Kodam V/Brawijaya.
Beberapa Materi yang disampaikan di antaranya Sanksi Administratif, Schorsing, PDTH, Hukum Disiplin dan Tindak pidana serta perkara menonjol di jajaran Kodam V/ Brawijaya yaitu Asusila, KDRT, Desersi, THTI, dan proses perceraian.
Selain itu penekanan Undang – Undang Nomor 19 Tahun. 2016 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE meliputi : larangan penyalahgunaan penggunaan Medsos, penyebaran ujaran Kebencian, Hoax, Isu SARA, Pornografi, Penipuan dan Pencemaran Nama Baik, PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, ST Kasad No. 328/VI/2020 tgl 29 Juni 2020 tentang mencegah kerugian personel akibat arisan dan judi online.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. selaku pemateri menjelaskan kepada segenap prajurit dan PNS serta Persit Kartika Chandra Kirana tentang penyelesaian proses perkara dilingkungan TNI-AD serta penyelesaian perkara di satuan dan Prosesi Perceraian Prajurit harus mendapatkan persetujuan dari Bapak KASAD.
Mayor Chk Yopi Wahyu Susilo, S.H. menambahkan, beberapa jenis hukum saat ini telah disosialisasikan ke jajaran Korem 081 merupakan penekanan dari Pangdam V/Brawijaya.
“Sehingga harus dipahami betul sehingga ke depan, kita mampu menekan seminimal mungkin pelanggaran yang akan terjadi terhadap prajurit,”Tegasnya.






