
KEFAMENANU,-Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur menetapkan kepala desa Botof sebagai tersangka dalam pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
Kepala Kejari TTU, Robert Jimmy Lambila mengatakan oknum kades berinisial PNO ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa dengan kerugian negara Rp. 2,1 Milyar.
“Terkait dengan penyelidikan dana desa Botof, Kejaksaan Negeri TTU telah melakukan penyelidikan terhitung dari tanggal 4 Mei ditingkatkan ke penyidikan. Dan pada hari ini tanggal 7 Mei setelah melewati pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti, termasuk pemeriksaan terhadap kepala desa, hari ini kami menetapkan kepala desa PMO sebagai tersangka dalam pengelolaan dana desa dengan kerugian negara Rp. 2,1 Miliar,”ujar Robert pada acara konfrensi pers, Sabtu (6/4/2021) sekira pukul 19.00 wita.
Robert mengatakan dari hasil penyidikan berdasarkan bukti-bukti yang disita, pihaknya peroleh kades selama tahun 2017 sampai 2020 menggunakan dengan cara meminjam dari bendahara dengan alasan untuk kepentingan pribadi dengan totalnya Rp. 1,1 juta.
Robert menambahkan pengelolaan dana desa Botof dari tahun 2017 sampai 2020 yang bersumber dari ADD dan DD itu sejumlah Rp. 4,17 juta.

Dari Rp.4,17 juta tersebut, lanjut Robert Rp 2 Miliar merupakan kerugian negara. “Ini tentu membuat kita miris sekali dan hasil pantauan kami di lapangan, pelaksanaan di desa Botof itu berjalan tidak sesuai yang direncanakan,”imbuhnya.
PNO, pungkas Robert dikenakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 junto pasal 3 ayat 1 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.






