
Kefamenanu,- Penyidik pada Mapolres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Kepala Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan, Aloysius Neno sebagai tersangka korupsi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya temuan sejumlah item pekerjaan fisik di desanya yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sehingga negara dirugikan lebih daro Rp300 juta.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan hal ini di ruangannya, Jumat (27/11).
Sujud mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Aloysius Neno pada tahun anggaran 2015, 2016, 2018 dan tahun 2019 yang bersumber dari dana desa.
Selain kepala desa, ungkap Sujud, polisi juga menetapkan Yohanes D. Sales Batch sebagai pihak ketiga dalam proyek pekerjaan jalan dusun sepanjang 1.456 meter di Desa Tautpah.
“Kedua tersangka AN dan YDSB sudah ditahan polisi untuk proses penyidikan,”ujar Sujud Alif Yulamlam.
Dalam kasus ini, terang Sujud, masih ada peluang akan adanya tersangka baru, namun pihaknya masih melakukan gelar perkara.
“Melalui gelar perkara kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,”imbuhnya.
Pihaknya, tutup Sujud, saat ini sedang fokus merampungkan berkas dua tersangka. Ia menargetkan pada pekan depan berkas untuk dua tersangka sudah bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Paling lambat pekan depan berkas dua tersangka ini dilimpahkan ke Kejaksaan,”tutupnya.






