
MALANG – Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara’langi, akan segera melakukan tindakan penyelidikan terkait kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Malang, atas dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Pernyataan tersebut Ia sampaikan saat dihubungi insan pers via WhatsAppnya.
“Ya Mas, laporan sudah kami terima, dan kami akan segera melakukan penyelidikan,” ucap AKP Donny Kristian Bara’langi, Kamis (25/08/22).
Ia juga menambahkan, perihal laporan atau aduan tersebut sudah disposisikan kepada Kanit Pidsus Polres Malang.
Sementara Kacap Bratapos lintas selatan Arif Setiawan selaku pengadu, meminta pihak Polres malang agar melakukan penyelidikan secara obyektif, akuntabel dan profesional, sesuai arahan bapak kapolri jendral Listyo Sigit Prabowo “Polri yang presisi”.
Selain itu, Arif Setiawan juga mengungkapkan, insan pers di lindungi oleh undang-undang pers tahun 1999 no 40, salah satu fungsi pers adalah lembaga independen kontrol sosial, jangan sampai marwah jurnalis tercoreng oleh kelakuan beberapa oknum.